Minggu, 10 Juli 2016

Tips Mengembalikan Semangat Kerja Setelah Libur Panjang

Setelah masa liburan sudah selesai, masalah kembali muncul.. ^_^

Perasaan liburan yang menyenangkan itu sulit dihilangkan sehingga semangat untuk kembali bekerja jadi turun.

Mungkin banyak dari kamu yang juga merasakan hal ini setelah liburan. Ini adalah masalah yang bisa berdampak buruk jika dibiarkan terlalu lama. Jadi, lakukanlah 7 tips berikut ini agar kamu kembali semangat bekerja setelah liburan.

1. Pikirkan Kesenangan Dalam Bekerja

Dibanding dengan liburan, tentu saja bekerja adalah hal yang tidak menyenangkan, namun jika kamu menyukai pekerjaan kamu, pasti ada sisi senangnya dari pekerjaan kamu.

Agar kamu bisa kembali bersemangat, pikirkanlah hal-hal menyenangkan itu. Misalnya, kamu bisa pikirkan tentang bertemu dengan teman kerjamu yang sudah lama tak bertemu.

Dengan memikirkan sisi positif dari pekerjaan kamu, maka akan semakin mudah bagi kamu untuk menumbuhkan semangat kerjamu yang sudah hampir sirna itu.

2. Buat Jadwal Hari Kerja Pertama

Memiliki kegiatan yang tertata rapi akan membuat kamu lebih bersemangat dalam bekerja. Buatlah jadwal pekerjaan yang akan kamu selesaikan mulai dari hari pertama hingga beberapa minggu ke depan.

Dengan begitu, kamu secara tidak langsung mulai memikirkan cara untuk menyelesaikannya dan secara tidak sengaja semangat kerjamu bisa kembali meningkat.

Jika punya jadwal yang jelas, maka kamu juga memiliki tujuan kerja yang jelas dan hal itulah yang bisa memacu kamu untuk lebih bersemangat.

3. Datang Lebih Pagi

Setelah beberapa lama bermalas-malasan di rumah, kamu jadi terbiasa untuk terus malas dan bangun siang.

Tapi sekarang adalah saatnya kamu bekerja, jadi tinggalkan kebiasaan itu. Caranya adalah dengan cara memaksakan diri untuk bangun dan datang lebih pagi ke tempat kerjamu.

Dengan begini, kamu punya lebih banyak waktu untuk mempersiapkan diri untuk melakukan pekerjaanmu yang sudah lama ditinggalkan sehingga kamu tidak keteteran saat mengerjakannya nanti.


4. Mulai Bekerja Secara Perlahan

Setelah liburan pasti banyak pekerjaan yang menumpuk dan menunggu untuk diselesaikan.

Tenang saja, jangan panik karena ini adalah hal yang normal. Pokoknya lakukan saja pekerjaan itu dengan perlahan-lahan.

Jangan terburu-buru untuk menyelesaikannya karena mood dan pikiran kamu masih belum sepenuhnya focus pada pekerjaan itu.

Bisa jadi jika kamu terburu-buru, kamu malah semakin memperlama penyelesaian pekerjaan kamu karena harus sering diulang. Lebih baik kerjakan sedikit demi sedikit. Perlahan asal pasti, itu lebih baik.

5. Atur Waktu Dengan Bijaksana

Atur Waktu Dengan Bijak via projectmanage.com

Pekerjaan yang menumpuk mendorong kamu untuk lembur? Jangan lakukan ini, karena bisa merusak semua hal baik yang sudah kamu ciptakan selama liburan kemarin bersama keluarga dan orang terdekatmu.

Lakukan pekerjaanmu semaksimal mungkin di waktu kerja yang sudah ditentukan. Tapi ketika saatnya selesai kerja, pakailah waktu untuk memperhatikan keluargamu. Ingatlah mereka jauh lebih penting dari pekerjaanmu.

Lagipula, dengan memiliki pengaturan waktu yang baik, kamu bisa semakin semangat bekerja. Kedekatan dengan keluarga seperti saat liburan akan membawa kamu untuk bisa fokus bekerja pada waktunya.

6. Minta Bantuan Jika Perlu

Mungkin pikiran kamu masih belum fokus pada pekerjaanmu saat ini, jadi kamu merasa tertinggal dan kesulitan dalam menyelesaikannya.

Apabila hal ini terjadi pada kamu, jangan sungkan untuk meminta bantuan pada rekan kerjamu.

Meminta bantuan bukan menunjukkan bahwa kamu tidak mampu melakukan pekerjaanmu, tapi kamu hanya belum siap untuk melakukannya sekarang. Jadi, mintalah bantuan jika diperlukan.


7. Jangan Terbawa Teman

Musim liburan memang sangat bisa membuat orang jadi malas. Mungkin teman-teman kerjamu masih bermalas-malasan pasca liburan dan ini bisa mempengaruhi kamu.

Tapi jangan biarkan mereka mempengaruhi kamu, melainkan kamu yang harus pengaruhi mereka untuk semangat bekerja. Pertahankan semangat kerjamu dan jangan terbawa dengan kemalasan mereka.

Bekerja Dan Menabung

Setelah selesai menghabiskan uang di masa liburanmu kemarin, sekarang saatnya kamu untuk mengumpulkan uang lagi untuk hidup dan merencanakan liburan selanjutnya.

Pikiran seperti ini bisa membuat kamu semakin semangat untuk bekerja dan menabung. Oleh karena itu, bekerja keraslah dan tabunglah uang hasil kerjamu supaya semakin banyak uang yang bisa kamu pakai untuk liburan nanti.

Semangat!  ðŸ’ª

Minggu, 19 Juni 2016

ALL About THR (Tunjangan Hari Raya)

THR, tiga huruf yang selalu ditunggu-tunggu setiap tahun oleh pegawai seantero Indonesia. Konsepnya sederhana saja: setiap hari raya keagamaan, pegawai akan menerima tunjangan. Pada prakteknya, masih banyak kebingungan yang menyelimuti proses pemberian dan penerimaan THR di Indonesia. Minimnya sosialisasi pun berisiko menyebabkan eksploitasi tenaga kerja semakin menjadi-jadi.

Agar Anda tetap menjadi pegawai yang informatif, dalam artikel ini saya coba mengumpulkan petunjuk dan informasi seputar THR dari peraturan pemerintah terbaru dan berbagai sumber lainnya untuk Anda jadikan panduan.
Apa itu THR?

Tunjangan Hari Raya adalah jenis tunjangan yang diberikan oleh perusahaan pada pegawai pada hari raya keagamaan dalam bentuk uang atau yang lain.

Waktu pemberian THR disesuaikan dengan agama masing-masing pegawai, misalnya THR diberikan pada Idul Fitri untuk pekerja yang beragama Islam, pada saat Natal bagi pekerja beragama Kristen Katolik dan Protestan, Nyepi bagi yang beragama Hindu, dan Hari Raya Waisak bagi pekerja yang beragama Buddha. Namun hal ini juga tergantung klausa yang tercatat dalam perjanjian kerja. Untuk kemudahaan dan alasan lain, banyak perusahaan yang membagikan THR pada waktu yang sama untuk seluruh pegawainya, biasanya saat Idul Fitri.

Siapa yang berhak mendapatkan THR?

Permenaker yang mulai berlaku pada Maret 2016 mengatur bahwa THR harus diberikan pada semua pekerja, dengan syarat pekerja itu telah bekerja selama minimal satu bulan. Pekerja harian, pekerja kontrak dan pegawai tetap, semua berhak atas THR. 

Berapa besar THR yang harus dibayarkan perusahaan?

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6/2016, jika diberikan dalam bentuk uang, pegawai yang telah bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus berhak memperoleh THR sebesar satu bulan gaji pokok.

Permenaker yang mulai berlaku pada Maret 2016 ini pun mengatur bahwa karyawan yang telah bekerja selama satu bulan juga berhak memperoleh THR. Nominalnya disesuaikan dengan masa kerja dengan rumus (masa kerja x satu bulan upah) : 12.

Sebagai contoh, katakanlah gaji Anda per bulan adalah Rp.4.000.000, maka besar THR yang Anda terima jika sudah bekerja selama 12 bulan sebesar satu bulan upah, yakni Rp.4.000.000.

Jika masa kerja Anda di bawah 12 bulan, misalnya 9 bulan, maka perhitungan THR Anda adalah sebagai berikut:

(9 x Rp.4.000.000) ÷ 12 = Rp.3.000.000

Jika keluar dari pekerjaan sebelum hari raya, apakah berhak dapat THR?

Pegawai yang kontrak kerjanya habis atau terkena pemutusan hubungan kerja terhitung 30 hari sebelum hari raya keagamaan juga berhak mendapat THR.

Kapan THR harus dibayarkan?

THR wajib dibayarkan selambat-lambatnya satu minggu sebelum hari raya keagamaan dan pihak yang melanggar bisa dikenai denda hingga hukuman pidana.

Apa hukuman bagi pengusaha yang terlambat atau tidak membayar THR?

Pihak pengusaha atau perusahaan yang telat membayar THR akan didenda sebesar 5% dari jumlah THR yang dibayarkan kepada setiap pegawai. Bila tidak dibayarkan, pemerintah akan memberikan teguran yang bisa berujung pada pencabutan izin usaha jika tidak juga diindahkan.

Praktek penegakan hak-hak pegawai seputar pemberian THR di lapangan memang perlu pengawasan lebih, terlebih dengan beberapa celah yang berpotensi dimanfaatkan oleh pengusaha nakal. Bagi pegawai yang mengalami permasalahan seputar penerimaan THR bisa menyampaikan keluhan ke posko-posko yang melayani pengaduan THR, seperti yang didirikan Konfederasi Serikat Buruh dan Dinas Tenaga Kerja (DISNAKER) di berbagai daerah.

Minggu, 12 Juni 2016

DASAR MEMBUAT WORKFORCE PLANNING

Workforce Planning adalah Perencanaan tenaga kerja adalah keselarasan strategis sumber daya manusia dengan arah bisnis perusahaan. Ini juga merupakan metode proses menganalisa tenaga kerja saat ini, menentukan kebutuhan masa depan, mengidentifikasi kesenjangan antara sekarang dan masa depan, merancang dan menerapkan solusi, dan mengevaluasi hasil. 
Getting the right People, With the right Skills, In the right Jobs, at the right Time
Why is workforce planning urgent now?
  1. 14% are eligible to retire in one year.
  2. 21% are eligible to retire within three years.
  3. 29% are eligible to retire within five years.

Gambaran langkah-langkah pada Workforce Planning :
  1. Tentukan tujuan Anda untuk perencanaan tenaga kerja.
  2. Dapatkan dukungan dari top management dan pimpinan.
  3. Mengintegrasikan dan menyelaraskan antara rencana strategis dengan anggaran.
  4. Menentukan ruang lingkup perencanaan tenaga kerja
  5. Membentuk gugus tugas
  6. Memprediksi kebutuhan tenaga kerja di masa depan
  7. Menganalisis pasokan tenaga kerja
  8. Menentukan kesenjangan antara pasokan dan kebutuhan
  9. Buat rencana / Action Plan untuk mengatasi kesenjangan
  10. Buat proses evaluasi untuk menilai kemajuan.

DEVELOPING A STRATEGY FOR EACH POTENTIAL VACANCY Tujuannya adalah Membuat Table Talent Pool dari pelamar yang memenuhi syarat dan akan mengisi posisi ketika terjadi kekosongan posisi. berikut ini adalah contoh dari strategi yang dilakukan :
  1. Mengisi posisi dengan karyawan internal yang tidak perlu banyak pelatihan atau pengembangan.
  2. Melatih dan mengembangkan karyawan internal untuk mengisi posisi-posisi kosong.
  3. Melakukan perekrutan dari external.
Sumber Materi : Klik disini

Rabu, 08 Juni 2016

Cara Menyiasati Rasa Kantuk Saat Bekerja di Bulan Puasa

Beraktivitas di kantor selama bulan puasa tentu menjadi tantangan tersendiri bagi Anda yang berpuasa. Bukan hanya harus menahan rasa lapar dan haus, tapi pola istirahat yang berubah juga membuat rasa kantuk sulit dihindari. Nah, “tantangan” ini biasanya akan mengganggu konsentrasi Anda dan membuat Anda hanya menunggu-nunggu jam pulang kantor dan waktu berbuka saja. Lalu, bagaimana cara menyiasatinya?



Agar tetap segar dan fokus bekerja selama berpuasa, berikut beberapa hal yang bisa Anda lakukan:

1. Manfaatkan perjalanan ke kantor
Bangun pagi usai melaksanakan sahur rasanya memang berat. Namun, mau tak mau tanggung jawab sebagai karyawan harus tetap dipenuhi. Jika Anda berangkat ke kantor menggunakan transportasi umum, manfaatkanlah waktu selama perjalanan untuk tidur. Tapi hati-hati jangan sampai kebablasan. Jika perlu, pasanglah alarm di ponsel Anda agar berbunyi pada saat biasanya Anda tiba di tempat tujuan.
2. Berhenti bekerja saat jam istirahat
Walaupun sedang berpuasa, tidak berarti Anda harus terus bekerja saat jam istirahat. Jika memungkinkan, manfaatkan jam istirahat tersebut untuk tidur. Beberapa perusahaan di Indonesia bahkan menyediakan ruangan khusus bagi karyawannya untuk tidur siang, lho!  Tapi, jika perusahaan Anda tidak menyediakan fasilitas tersebut, Anda bisa sekadar bersandar di kursi dan memejamkan mata sambil menenangkan pikiran. Lagi-lagi, jangan lupa pasang alarm atau minta tolong rekan kerja untuk membangunkan Anda.
3. Mendengarkan lagu
Jika Anda tipe pekerja yang tidak mudah terganggu oleh suara, bekerja sambil mendengarkan lagu bisa menjadi solusi untuk melawan kantuk. Ketika Anda mulai sering menguap, cukup pasang earphone kemudian putar lagu-lagu kesukaan Anda. Tentu saja pilih musik yang bisa membangkitkan semangat, ya. Jangan sampai lagu yang Anda dengarkan malah membuat Anda makin mengantuk.
 4. Ajak teman mengobrol
Sesekali mengajak rekan kerja untuk mengobrol di sela-sela pekerjaan tidak menjadi masalah. Selama ia sedang tidak sibuk atau dikejar deadline, serta tidak keberatan untuk sedikit “diganggu”. Anda cukup membicarakan topik-topik ringan yang mengundang tawa sehingga dapat mengusir kantuk. Namun, tentunya Anda harus ingat kapan saatnya harus kembali bekerja.
 5. Beribadah di sela-sela pekerjaan
Selalu ingatkan diri Anda untuk berhenti sesaat dari pekerjaan, dan beribadah. Selain akan menyempurnakan puasa Anda, usai beribadah biasanya rasa kantuk seketika hilang. Semangat bekerja pun datang lagi.
6. Hindari lembur
Selama bulan puasa, setiap perusahaan biasanya melakukan pergeseran jam kerja, atau ada pula yang mengurangi waktu efektif bekerja para karyawannya. Agar tak ada tugas yang terlewatkan, ada baiknya Anda menyusun timeline kerja sendiri. Usahakan semaksimal mungkin agar Anda tak perlu bekerja overtime alias lembur, sehingga keesokan harinya Anda tetap fit dan tidak mudah mengantuk di kantor.
Semoga tips ini bermanfaat bagi Anda. Tetap semangat, ya!

Teori Hierarki Kebutuhan Maslow

Abraham Maslow mengembangkan teori kepribadian yang telah mempengaruhi sejumlah bidang yang berbeda, termasuk pendidikan. Ini pengaruh luas karena sebagian tingginya tingkat kepraktisan’s teori Maslow. Teori ini akurat menggambarkan realitas banyak dari pengalaman pribadi. Banyak orang menemukan bahwa mereka bisa memahami apa kata Maslow. Mereka dapat mengenali beberapa fitur dari pengalaman mereka atau perilaku yang benar dan dapat diidentifikasi tetapi mereka tidak pernah dimasukkan ke dalam kata-kata.
Maslow adalah seorang psikolog humanistik. Humanis tidak percaya bahwa manusia yang mendorong dan ditarik oleh kekuatan mekanik, salah satu dari rangsangan dan bala bantuan (behaviorisme) atau impuls naluriah sadar (psikoanalisis). Humanis berfokus pada potensi. Mereka percaya bahwa manusia berusaha untuk tingkat atas kemampuan. Manusia mencari batas-batas kreativitas, tertinggi mencapai kesadaran dan kebijaksanaan. Ini telah diberi label “berfungsi penuh orang”, “kepribadian sehat”, atau sebagai Maslow menyebut tingkat ini, “orang-aktualisasi diri.”
Maslow telah membuat teori hierarkhi kebutuhan. Semua kebutuhan dasar itu adalah instinctoid, setara dengan naluri pada hewan. Manusia mulai dengan disposisi yang sangat lemah yang kemudian kuno sepenuhnya sebagai orang tumbuh. Bila lingkungan yang benar, orang akan tumbuh lurus dan indah, aktualisasi potensi yang mereka telah mewarisi. Jika lingkungan tidak “benar” (dan kebanyakan tidak ada) mereka tidak akan tumbuh tinggi dan lurus dan indah.
Maslow telah membentuk sebuah hirarki dari lima tingkat kebutuhan dasar. Di luar kebutuhan tersebut, kebutuhan tingkat yang lebih tinggi ada. Ini termasuk kebutuhan untuk memahami, apresiasi estetik dan spiritual kebutuhan murni. Dalam tingkat dari lima kebutuhan dasar, orang tidak merasa perlu kedua hingga tuntutan pertama telah puas, maupun ketiga sampai kedua telah puas, dan sebagainya. Kebutuhan dasar Maslow adalah sebagai berikut:
1.  Kebutuhan Fisiologis
Ini adalah kebutuhan biologis. Mereka terdiri dari kebutuhan oksigen, makanan, air, dan suhu tubuh relatif konstan. Mereka adalah kebutuhan kuat karena jika seseorang tidak diberi semua kebutuhan, fisiologis yang akan datang pertama dalam pencarian seseorang untuk kepuasan.
2.  Kebutuhan Keamanan
Ketika semua kebutuhan fisiologis puas dan tidak mengendalikan pikiran lagi dan perilaku, kebutuhan keamanan dapat menjadi aktif. Orang dewasa memiliki sedikit kesadaran keamanan mereka kebutuhan kecuali pada saat darurat atau periode disorganisasi dalam struktur sosial (seperti kerusuhan luas). Anak-anak sering menampilkan tanda-tanda rasa tidak aman dan perlu aman.
3.  Kebutuhan Cinta, sayang dan kepemilikan
Ketika kebutuhan untuk keselamatan dan kesejahteraan fisiologis puas, kelas berikutnya kebutuhan untuk cinta, sayang dan kepemilikan dapat muncul. Maslow menyatakan bahwa orang mencari untuk mengatasi perasaan kesepian dan keterasingan. Ini melibatkan kedua dan menerima cinta, kasih sayang dan memberikan rasa memiliki.
4.  Kebutuhan Akan Penghargaan
Ketika tiga kelas pertama kebutuhan dipenuhi, kebutuhan untuk harga bisa menjadi dominan. Ini melibatkan kebutuhan baik harga diri dan untuk seseorang mendapat penghargaan dari orang lain. Manusia memiliki kebutuhan untuk tegas, berdasarkan, tingkat tinggi stabil diri, dan rasa hormat dari orang lain. Ketika kebutuhan ini terpenuhi, orang merasa percaya diri dan berharga sebagai orang di dunia. Ketika kebutuhan frustrasi, orang merasa rendah, lemah, tak berdaya dan tidak berharga.
5.  Kebutuhan Aktualisasi Diri
Ketika semua kebutuhan di atas terpenuhi, maka dan hanya maka adalah kebutuhan untuk aktualisasi diri diaktifkan. Maslow menggambarkan aktualisasi diri sebagai orang perlu untuk menjadi dan melakukan apa yang orang itu “lahir untuk dilakukan.” “Seorang musisi harus bermusik, seniman harus melukis, dan penyair harus menulis.” Kebutuhan ini membuat diri mereka merasa dalam tanda-tanda kegelisahan. Orang itu merasa di tepi, tegang, kurang sesuatu, singkatnya, gelisah. Jika seseorang lapar, tidak aman, tidak dicintai atau diterima, atau kurang harga diri, sangat mudah untuk mengetahui apa orang itu gelisah tentang. Hal ini tidak selalu jelas apa yang seseorang ingin ketika ada kebutuhan untuk aktualisasi diri.

Jumat, 03 Juni 2016

How To Be A Good Leader (Bagaimana Menjadi Atasan Yang Baik Untuk Karyawan)

Mungkin Anda berpikir bahwa menjadi atasan itu segalanya bisa jadi mudah. Namun, pada praktiknya tidak semudah yang Anda bayangkan karena posisi atasan “terjepit” oleh posisi di atasnya dan posisi di bawahnya (bawahan). Oleh karena itu, seorang atasan harus mengakomodasi kepetingan atasannya dan bawahannya secara baik dan benar. Bila timpang, misalnya hanya mengakomodasi posisi yang lebih tinggi, ia mungkin dicap “menjilat” atau tidak adil oleh bawahannya.



Dari penjelasan di atas, jamak diketahui bahwa menjadi seorang atasan yang berwibawa dan dicintai bawahan adalah sebuah tantangan yang menarik. Jika Anda ingin menjadi atasan seperti itu, 14 cara di bawah ini bisa membantu Anda mewujudkannya.

1. Datang tepat waktu
Sebagai atasan, Anda wajib datang tepat waktu terlepas dari sibuk tidaknya Anda dengan urusan nonpekerjaan (lihat 7 tips agar datang tepat waktu). Bila Anda datang tdak tepat waktu, bawahan Anda akan tidak respek kepada Anda karena beralasan mereka juga bisa datang terlambat karena Anda sebagai atasannya biasa terlambat masuk kerja.

2. Reward vs. Punishment
Banyak kekecewaan bawahan kepada atasannya karena penilaian atasan yang tidak adil. Misal, Anda memberi penilaian keinerja yang sama antara bawahan yang rajin dengan yang malas. Ini biasanya memberikan demotivasi bagi bawahan yang rajin bekerja karena mereka merasa sia-sia bekerja rajin.

Untuk memotivasi bawahan, Anda harus menerapkan reward and punishment. Sebagi contoh, berilah penilaian yang lebih (reward) kepada bawahan yang rajin bekerja daripada bawahan yang malas bekerja (punishment). Dengan demikian, bawahan yang rajin dan malas akan tahu penyebab mereka mendapat kenaikan gaji sebesar itu. Diharapkan, mereka akan lebih termotivasi sehingga tidak malas-malasan bekerja.

3. Tidak membawa SARA
Jangan bawa-bawa suku, agama, dan ras (SARA) saat Anda di tempat kerja. Jika sebaliknya, Anda akan mendapat “perlawanan” dari bawahan Anda yang mungkin tersinggung atas ucapan atau tindakan Anda. Bersikaplah profesional dan menyadari bahwa Ada bekerja di lingkungan kerja yang majemuk.

4. Berinteraksi dengan bawahan
Jangan hanya diam di ruangan atau kantor Anda. Jika Anda punya waktu luang, misalnya saat coffee break atau makan siang, berinteraksilah dengan bawahan Anda dari segala posisi. Saat berinteraksi dengan mereka, buatlah obrolan ringan yang memancing bawahan Anda nyaman ngobrol dengan Anda. Topik obrolannya bisa berkaitan dengan pekerjaan ataupun tidak.

5. Mengembangkan budaya continuous improvement
Sebagai atasan, Anda harus mengembangkan budaya continuous improvement (perbaikan terus menerus). Ini umumnya berupa upaya berkelanjutan dalam meningkatkan produk, pelayanan, atau proses.

Menurut sebuah artikel di wikiHow, langkah-langkah mengembangkan budaya continuous improvement adalah sebagai berikut:

Komunikasikan ekspektasi Anda
Beri informasi dan pelatihan
Menilai pengetahuan dan keterampilan
Jelaskan kepada bawahan bahwa mereka itu penting
Memberikan dorongan kepada bawahan
Tunjukkan konsistensi Anda
Berikan kesempatan untuk eksperimen dan kesalahan
6. Coaching bawahan yang membutuhkan

Tidak semua bawahan akan melaksanakan kerja seperti yang Anda harapkan. Terkadang mereka ada yang mengalami kendala teknis yang butuh bimbingan Anda sebagai atasannya. Oleh karena itu, informasikannlah kepada bawahan Anda bahwa Anda dengan tangan terbuka akan membimbing bawahan Anda dalam melaksanakan tugas dan mencapai target.

Jika sudah demikian dan ada bawahan Anda yang membutuhkan bimbingan, lakukannlah segera. Menurut Lee Colan, empat kunci untuk membimbing karyawan yang kinerjanya menurun atau tidak seperti biasanya adalah sebagai berikut:

Menjelaskan – Jelaskan secara baik mengapa kinerja bawahan itu perlu berubah sehingga dia tahu dampaknya terhadap tim, sasaran departemen Anda, sasaran perusahaan, dan finansial si karyawan.
Mengonfirmasikan – Konfirmasi bahwa apa yang Anda jelaskan dipahami oleh si bawahan. Jangan lanjutkan sampai bawahan Anda mengerti penjelasan Anda.
Melibatkan – Libatkan si bawahan untuk mendiskusikan ide-ide penyelesaian masalahnya. Lanjutkan diskusi untuk mengidentifikasi akar penyebab kesenjangan kinerja (fokus pada kinerja, bukan orangnya). Akar penyebabnya bisa berupa kekurangan keterampilan, rendahnya percaya diri, atau masalah keluarga si bawahan Anda.
Menghargai – Kenali perubahan positif bawahan yang Anda bimbing. Cara mengenalinya adalah dengan mencari hal-hal yang mereka lakukan dengan baik. Tunjukkan penghargaan Anda kepada hal-hal tersebut.

7. Menjalankan peraturan perusahaan secara konsisten
Perusahaan umumnya memiliki sistem dan nila-nilai dalam bentuk peraturan. Umumnya ini peraturan (serta hak karyawan) dituangkan dalam perjanjian kerja bersama antara perusahaan dan serikat karyawan.

Sebagai atasan, Anda wajib menjalankan peraturan ini secara konsisten. Keputusan strategis yang Anda buat harus sejalan dengan peraturan tersebut. Kesampingkan kebijakan Anda bila sudah menyangkut peraturan tersebut.

Sebagai contoh, ada seorang bawahan Anda (kataknlah ia seorang karyawan senior) yang tidak masuk kerja dalam 3 hari. Menurut peraturan perusahaan, sanksi terhadap pelanggaran itu adalah surat peringatan 3. Oleh karena itu, berilah surat peringatan 3 kepada bawahan Anda tersebut.

Selain akan memberi efek jera kepada bawahan tersebut, ini sebagai preseden bahwa Anda menjalankan peraturan perusahaan tanpa pandang bulu.

8. Mengontrol dengan baik
Dalam mencapai sasaran, Anda harus memiliki pengontrolan yang baik terhadap sejauh mana perkembangan pencapaian sasaran Anda. Bentuk pengontrolan ini bisa seperti rapat mingguan, rapat dua mingguan, atau rapat bulanan.

Mintalah bukti kepada bawahan Anda sesuai dengan tanggung jawab mereka. Dengan kata lain, janganlah percaya kepada omongan bawahan Anda bahwa semuanya baik-baik saja. Jika ada sesuatu target yang meleset, segeralah evaluasi dan tentukan langkah selanjutnya agar target Anda tercapai.

9. Memperhatikan keterampilan teknis
Secara umum, lebih tinggi jabatan, semakin banyak ilmu manajerial yang digunakan. Oleh karena itu, banyak atasan yang tidak lagi memperhatikan keterampilan teknis lagi.

Anda jangan seperti itu. Anda masih harus mengasah keterampilan Anda (sesibuk Anda apapun) supaya Anda tidak dikelabui oleh bawahan Anda. Mengasah keterampilan ini bisa dilakukan sebulan dua kali, misalnya dengan terjun ke lapangan untuk melihat seperti apa realitas di lapangan.

10. Aktif di acara yang diselenggarakan bawahan
Anda hanya sebagai atasan saat di kantor saja. Bila sudah di luar kantor, Anda sama dengan bawahan Anda. Oleh karena itu, janganlah menutup diri terhadap acara-acara yang diselenggarakan bawahan Anda, misalnya pesta pernikahan, akikah anak, dan acara-acara lainnya.

Umumnya, acara-acara tersebut dilaksanakan di akhir pekan. Janganlah Anda beralasan bahwa Anda tidak bisa hadir ke acara bawahan Anda hanya karena Anda sibuk dengan keluarga Anda. Bawalah keluarga Anda ke acara tersebut sehingga Anda bisa menghadiri acara bawahan sekaligus bersama keluarga.

11. Menghindari kebiasaan buruk
Sebagai atasan, Anda harus memberi contoh perilaku baik terhadap bawahan Anda. Oleh karen itu, hindari kebiasaan-kebiasaan buruk yang akan berdampak kepada wibawa Anda di mata bawahan.

Salah satu perilaku buruk yang umum dilakukan atasan adalah pergi ke kafe atau tempat diskotek dengan bawahan. Jika Anda seperti itu, hentikan kebiasaan itu dan beralihlah menyibukkan diri Anda dengan kebiasaan baik.

12. Tidak menerima suap
Sebagai atasan, Anda tentunya memiliki beberapa proyek yang berkaitan dengan pihak di luar perusahaan, misalnya pemasok (supplier) atau yayasan karyawan outsourcing. Janganlah Anda menerima suap dari mereka supaya mereka ditunjuk oleh Anda mengerjakan proyek Anda.

Mengapa? Karena akan ada konflik kepentingan di kemudian hari dan bisa saja Anda dipecat bila ketahuan pihak perusahaan

13. Taat beribadah
Sesibuk apapun Anda, beribadahlah sesuai agama Anda. Selain akan mendapat pahala, ini juga akan menambah rasa tenang Anda terhadap apa yang Anda lakukan di tempat kerja. Tidak peduli seberapa sulit masalah yang Anda hadapi, Anda akan tenang menghadapinya karena Anda yakin Tuhan akan memberi jalan.

Tentunya, ketenangan Anda dalam menjalankan tugas dan menyelesaikan masalah yang ada akan menambah wibawa Anda di mata bawahan.

14. Tidak pelit besaran gaji
Semua karyawan akan sensitif dengan uang atau gaji. Sebagai atasan, Anda tidak boleh pelit terhadap besaran gaji yang akan diterima oleh bawahan Anda. Jika bawahan Anda bagus kinerjanya, berilah kenaikkan gaji yang sepadan.

Umumnya, setiap perusahaan memiliki batas bawah dan batas atas gaji setiap posisi. Ambillah batas atas gaji untuk setiap karyawan Anda yang kinerjanya baik. Jangan takut terhadap manajemen karena Anda telah sesuai dengan besarn gaji yang perusahaan tetapkan. Jangan lupa, komunikasikan kepada bawahan yang mendapat batas atas kenaikan gaji bahwa mereka harus melaksanakan tugas sebaik-baiknya karena Anda telah memberi mereka besaran gaji yang baik pula.

Rabu, 01 Juni 2016

Bea Siswa Ikatan Dinas Telkom Akses

AFC-PTTA adalah program bea siswa dari PT. Telkom Akses bekerjasama dengan Yayasan Pendidikan Telkom yang diberikan kepada siswa-siswa terpilih dari SMK Telkom di empat kota yakni Jakarta, Bandung, Purwokerto, dan Malang. Pemberian beasiswa ini dimaksudkan untuk menjaring siswa-siswa SMK Telkom yang berprestasi baik akademik maupun non akademik untuk didik secara mental dan akademik untuk mampu bersaing didunia kerja di bawah naungan PT. Telkom Akses. Artinya setelah siswa-siswa selesai menjalani pendidikan dengan beasiswa dari Telkom Akses, maka mereka diwajibkan bergabung dan bekerja di Telkom Akses selama 3 tahun.
Tahap I seleksi program AFC-PTTA akan berlangsung dari tanggal 26 Mei sampai dengan 10 Juni 2016 dengan sasaran siswa-siswa kelas XII SMK Telkom di Jakarta (26-27 Mei), Malang (1-3 Juni), Bandung (16-18 Juni), dan terakhir di Purwokerto (19 Juli). Sedang untuk kelas IX akan berlangsung di Bandung (29-30 Juni), Purwokerto (20-23 Juli). Tes meliputi interview (wawancara), psychometric test (tes psikometri), dan healt and mental test (tes kesehatan).

Setelah semua tahapan seleksi dilalui maka secara resmi program Access Fiber Class akan dimulai pada tanggal 27 Juli 2016 dan akan selesai sekitar pertengah Juli 2019. Adapun Program Access School ini meliputi Syllabus Access, Telkom Akses Curriculum, Brevet & Certifications, dan Commitment to work for the government after graduation 2n+1. Access Fiber Class ini dilaksanakan dimasing-masing SMK Telkom bersangkutan di keempat kota tersebut.
Sumber : Klik disini

Senin, 30 Mei 2016

Pertanyaan Seputar Gaji atau Upah Kerja

Apa itu upah minimum? Apa kita bisa complain bila gaji dibayarkan terlambat? Gaji/Upah merupakan hal krusial dalam bekerja karena merupakan penghargaan dari hasil pencapaian kerja kita. Maka dari itu, sudah sepatutnya kita belajar mengenai Gaji/Upah!
Apa kata Undang-Undang mengenai Upah?

Menurut Pasal 1 ayat 30 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.

Namun, dalam menetapkan besarnya upah, pengusaha dilarang membayar lebih rendah dari ketentuan upah minimum yang telah ditetapkan pemerintah setempat (Pasal 90 ayat 1 UU No. 13/ 2003). Apabila pengusaha memperjanjikan pembayaran upah yang lebih rendah dari upah minimum, maka kesepakatan tersebut batal demi hukum (Pasal 91 ayat 2 UU No. 13/2003).



Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan (Pasal 88 ayat 1 No. 13/2003). Kebijakan pemerintah mengenai pengupahan yang melindungi pekerja/buruh meliputi:

•    upah minimum
•    upah kerja lembur
•    upah tidak masuk kerja karena berhalangan
•    upah tidak masuk kerja karena melakukan kegiatan lain di luar pekerjaannya;
•    upah karena menjalankan hak waktu istirahat kerjanya;
•    bentuk dan cara pembayaran upah
•    denda dan potongan upah;
•    hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah;
•    struktur dan skala pengupahan yang proporsional;
•    upah untuk pembayaran pesangon; dan
•    upah untuk perhitungan pajak penghasilan.

Komponen upah sendiri terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap, maka besarnya upah pokok sedikit-dikitnya 75% dari jumlah upah pokok dan tunjangan tetap (Pasal 94 UU No. 13/2003).

Apa itu Upah Minimum Propinsi (UMP)?
"Upah Minimum adalah suatu standar minimum yang digunakan oleh para pengusaha atau pelaku industri untuk memberikan upah kepada pekerja di dalam lingkungan usaha atau kerjanya. Karena pemenuhan kebutuhan yang layak di setiap provinsi berbeda-beda, maka disebut Upah Minimum Provinsi"

Pasal 89 Undang-Undang Nomor 13 menyatakan bahwa penentuan upah minimum diarahkan kepada pemenuhan kebutuhan kehidupan yang layak. Upah minimum ditentukan oleh Gubernur setelah mempertimbangkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi yang terdiri dari pihak pengusaha, pemerintah dan serikat buruh/serikat pekerja ditambah perguruan tinggi dan pakar.

Apakah Upah Minimum Provinsi (UMP) sama dengan upah pokok?
"UMP tidak sama dengan upah pokok, melainkan upah secara keseluruhan. Jadi, benar bahwa UMP yang diberikan oleh pengusaha/perusahaan merupakan jumlah keseluruhan upah yang dibawa pulang pekerjanya, atau dikenal dengan istilah take home pay. Total upah yang dibawa pulang (take home pay) pekerja tersebut dapat terdiri dari komponen upah pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap"

Apa yang dimaksud dengan pemberian upah?
Pemberian Upah merupakan suatu imbalan/balas jasa dari perusahaan kepada tenaga kerjanya atas prestasi dan jasa yang disumbangkan dalam kegiatan produksi. Upah kerja yang diberikan biasanya tergantung pada:

• Biaya keperluan hidup minimum pekerja dan keluarganya
• Peraturan perundang – undangan yang mengikat tentang Upah Minimum Regional (UMR)
• Kemampuan dan Produktivitas perusahaan
• Jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi.
• Perbedaan jenis pekerjaan

"Kebijakan komponen gaji/upah ditetapkan oleh masing-masing perusahaan. Yang jelas, gaji tidak boleh lebih rendah dari Upah Minimum Propinsi (UMP) yang ditetapkan pemerintah"

Bagaimana Perjanjian Kerja Bersama mengatur mengenai penggajian?
Besaran upah atau gaji dan cara pembayarannya merupakan salah satu isi dari perjanjian kerja (Pasal 54 ayat 1 huruf e UU No. 13/2003).  Akan tetapi dalam perjanjian kerja, tidak dijabarkan secara detail mengenai sistem penggajian, hal tersebut akan dituangkan lebih lanjut dalam Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB), atau dibuat dalam bentuk struktur dan skala upah menjadi lampiran yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari PP/PKB. PP dan PKB merupakan kesepakatan tertulis dan hasil perundingan antara pekerja/serikat pekerja dengan pengusaha

Berdasarkan pasal 14 ayat (3) Permenaker No. 1 Tahun 1999, Peninjauan besarnya upah pekerja dengan masa kerja lebih dari 1 (satu) tahun, dilakukan atas kesepakatan tertulis antara pekerja/serikat pekerja dengan pengusaha. Kesepakatan tertulis tersebut ditempuh dan dilakukan melalui proses perundingan bipartit antara pekerja/serikat pekerja dengan pengusaha di perusahaan yang bersangkutan. Dari perundingan bipartit tersebut kemudian melahirkan kesepakatan, yang selanjutnya kesepakatan tersebut dituangkan secara tertulis Peraturan Perusahaan (PP), atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

Apa saja yang termasuk dalam komponen upah?

Yang termasuk dalam komponen upah berdasarkan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia No. SE-07/MEN/1990 Tahun 1990 tentang Pengelompokan Komponen Upah Dan Pendapatan Non Upah, yaitu:

Upah Pokok: adalah imbalan dasar yang dibayarkan kepada pekerja menurut tingkat atau jenis pekerjaan yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan. Tunjangan Tetap: adalah suatu pembayaran yang teratur berkaitan dengan pekerjaan yang diberikan secara tetap untuk pekerja dan keluarganya serta dibayarkan dalam satuan waktu yang sama dengan pembayaran upah pokok, seperti Tunjangan Isteri; Tunjangan Anak; Tunjangan Perumahan; Tunjangan Kematian; Tunjangan Daerah dan lain-lain. Tunjangan Makan dan Tunjangan Transport dapat dimasukan dalam komponen tunjangan tetap apabila pemberian tunjangan tersebut tidak dikaitkan dengan kehadiran, dan diterima secara tetap oleh pekerja menurut satuan waktu, harian atau bulanan.

Tunjangan Tidak Tetap adalah suatu pembayaran yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan pekerja, yang diberikan secara tidak tetap untuk pekerja dan keluarganya serta dibayarkan menurut satuan waktu yang tidak sama dengan waktu pembayaran upah pokok, seperti Tunjangan Transport yang didasarkan pada kehadiran, Tunjangan makan dapat dimasukan ke dalam tunjangan tidak tetap apabila tunjangan tersebut diberikan atas dasar kehadiran (pemberian tunjangan bisa dalam bentuk uang atau fasilitas makan).

Apa ada Undang – Undang yang mengatur mengenai Tunjangan pekerja?
"Ada Tunjangan yang diatur ada juga yang tidak. Undang – Undang tidak mengatur mengenai tunjangan tidak tetap (tunjangan makan, transportasi, dll). Kebijakan mengenai tunjangan jenis ini, tergantung perusahaan masing-masing. Untuk Tunjangan Kesejahteraan/Kesehatan, dalam UU no 13 pasal 99 mengatur adanya Jaminan Sosial untuk para pekerja"

Adapula Tunjangan Hari Raya (THR), pemberian THR Keagamaan bagi pekerja di perusahaan diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Bagi Pekerja di Perusahaan. Menurut peraturan tersebut, pengusaha diwajibkan untuk memberi THR Keagamaan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 (tiga) bulan atau lebih secara terus-menerus. Pekerja yang bermasa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, mendapat THR minimal satu bulan gaji. Sedangkan Pekerja/buruh yang bermasa kerja tiga bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, mendapat secara proporsional, yaitu dengan menghitung masa kerja yang sedang berjalan dibagi 12 (dua belas) bulan dikali satu bulan upah.

Apa yang dimaksud dengan tunjangan keahlian?
"Tunjangan keahlian merupakan salah satu bentuk tunjangan yang diterimakan kepada pekerja berkenaan dengan posisi, kondisi atau suatu penilaian tertentu, bisa dalam bentuk uang, dan dapat berbentuk natura. Tunjangan tersebut, adalah bagian dari komponen upah disamping upah pokok dan pendapatan non-upah, seperti: fasilitas, bonus dan/atau THR"

Tunjangan keahlian diklasifikasikan tunjangan tetap karena dibayarkan secara teratur bersamaan dengan upah pokok sesuai dengan jenjang keahlian dan kompetensi serta profesionalisme seseorang pekerja. Sebab, menurut ketentuan Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU No. 13/2003, seseorang pekerja berhak memperoleh pengakuan kompetensi (sesuai dengan keahlian dan profesionalismenya) yang diperoleh melalui sertifikasi kompetensi kerja atau melalui pengalaman kerja.

Dengan demikian, bagi pekerja yang memiliki suatu keahlian atau kompetensi tertentu, disamping berhak atas pengakuan kompetensi sesuai keahliannya, juga dengan sendirinya berhak memperoleh hadiah berupa tunjangan keahlian.

Berapa besaran dan apa tolok ukur untuk menentukan tunjangan keahlian tersebut ?
"Tidak ada pengaturannya dalam peraturan perundang-undangan. Sepanjang tidak melanggar prinsip-prinsip kebijakan pengupahan, besaran dan tolok ukur penentuan tunjangan (termasuk tunjangan keahlian) merupakan domain para pihak untuk mengaturnya atau memperjanjikan secara sukarela berdasarkan atas azas kebebasan berkontrak dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama"

Apa saja yang dimaksud dengan pendapatan non-upah?
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia No. SE-07/MEN/1990 Tahun 1990 tentang Pengelompokan Komponen Upah Dan Pendapatan Non Upah, komponen pendapatan non upah adalah sebagai berikut ini:

Fasilitas: adalah kenikmatan dalam bentuk nyata/natura yang diberikan perusahaan oleh karena hal-hal yang bersifat khusus atau untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja, seperti fasilitas kendaraan (antar jemput pekerja atau lainnya); pemberian makan secara cuma-cuma; sarana ibadah; tempat penitipan bayi; koperasi; kantin dan lain-lain.
Bonus: adalah bukan merupakan bagian dari upah, melainkan pembayaran yang diterima pekerja dari hasil keuntungan perusahaan atau karena pekerja menghasilkan hasil kerja lebih besar dari target produksi yang normal atau karena peningkatan produktivitas; besarnya pembagian bonus diatur berdasarkan kesepakatan.
Tunjangan Hari Raya (THR), Gratifikasi dan Pembagian keuntungan lainnya.

Apa saja jenis pemotongan gaji yang bisa dilakukan perusahaan?
Upah kotor adalah gaji pokok dan tunjangan tetap yang kita terima sebelum dilakukan pemotongan-pemotongan. Upah bersih yang didapat pekerja tiap bulan biasa kita kenal dengan istilah “take home pay”. Perbedaan antara upah kotor dan upah bersih disebabkan oleh adanya pemotongan-pemotongan gaji, seperti :

1.    Pemotongan Pajak Penghasilan
Menurut pasal 4 ayat 1 huruf a UU No.36/2008 tentang Pajak Penghasilan, “Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, termasuk:
a.    Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang ini”

Jadi, perusahaan wajib melakukan pemotongan pajak penghasilan dari gaji kotor karyawannya. Jumlah pajak penghasilan yang harus dipotong, besarnya tergantung dari :
•    Jumlah penghasilan kotor  karyawan
•    Status perkawinan (single, menikah, jumlah anak)
•    Adanya penghasilan yang tidak boleh dikenakan pajak penghasilan
•    Tarif pajak yang berlaku

2.    Pemotongan Pembayaran Iuran Jaminan Sosial (Asuransi kesehatan, jaminan pensiun, dll)
Pemotongan upah pekerja karena suatu pembayaran terhadap negara atas iuran keanggotaan/peserta untuk suatu dana yang menyelenggarakan jaminan sosial dan ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan, maka secara hukum pemotongan tersebut merupakan kewajiban dari pekerja (Pasal 22 ayat 2 PP No. 8 Tahun 1981).

3.    Pemotongan Lainnya
•    Pemotongan upah karena absen tanpa alasan yang jelas
Secara hukum, apabila pekerja tidak bekerja, maka upah tidak dibayar (Pasal 93 ayat 1 UU No.13/2003). Namun, pemotongan upah pekerja yang tidak masuk kerja tidak dapat dilakukan begitu saja, karena berdasarkan Undang-Undang 13 tahun 2003, pekerja dilindungi haknya untuk mendapatkan upah penuh untuk hari atau hari-hari ia tidak masuk bekerja, antara lain dalam hal pekerja tidak masuk kerja karena sakit, menjalani cuti yang merupakan haknya, menikah, menikahkan anaknya, sedang haid bagi pekerja perempuan, atau ada anggota keluarga (orang tua, mertua, keluarga dalam satu rumah) meninggal dunia.
•    Pemotongan upah karena pekerja melakukan pelanggaran
Pemotongan upah mengenai denda atas pelanggaran yang dilakukan pekerja dapat dilakukan apabila hal tersebut diatur secara tegas dalam suatu perjanjian tertulis atau perjanjian perusahaan (Pasal 20 ayat 1 PP No. 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah)
•    Pemotongan upah karena membayar cicilan
Cicilan ini bisa mencakup berbagai hal seperti membayar cicilan rumah, cicilan mobil, dsb.

Upah tidak perlu dibayarkan bila pekerja tidak melakukan pekerjaan, kecuali dalam situasi tertentu. Dalam situasi apa saja pengusaha tetap wajib memberikan gaji/upah?
  1. Pekerja sakit sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan
  2. Pekerja perempuan yang sakit pada hari pertama dan kedua masa haidnyasehingga tidak dapat melakukan pekerjaan
  3. Pekerja tidak masuk bekerja karena menikah, menikahkan,mengkhitankan, membaptiskan anaknya, isteri melahirkan atau keguguran kandungan, suami atau isteri atau anak atau menantu atau orang tua atau mertua atau anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia
  4. Pekerja tidak dapat melakukan pekerjaannya karena sedang menjalankan kewajiban terhadap negara
  5. Pekerja tidak dapat melakukan pekerjaannya karena menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya
  6. Pekerja bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan tetapi pengusaha tidak mempekerjakannya, baik karena kesalahan sendiri maupun halangan yang seharusnya dapat dihindari pengusaha
  7. Pekerja melaksanakan hak istirahat/cuti
  8. Pekerja melaksanakan tugas serikat pekerja atas persetujuan pengusaha
  9. Pekerja melaksanakan tugas pendidikan dari perusahaan
Apakah kita bisa mengajukan keluhan terhadap perusahaan yang terlambat membayar upah tiap bulannya atau bila kita tidak mendapat upah seperti yang dijanjikan?
"Tentu saja bisa. Dalam pasal 95 Undang – Undang Nomor 13 ditulis bahwa penguasaha yang karena kesengajaan atau kelalaiannya mengakibatkan keterlambatan pembayaran upah, dikenakan denda sesuai dengan persentase tertentu dari upah pekerja"

Gaji/ Upah adalah hak pekerja, kita berhak menanyakan ke bagian manajemen sumber daya manusia (HRD) mengenai upah. Jika negosiasi penyelesaian masalah dengan pihak HRD tidak berhasil, kita bisa melaporkan perusahaan ke polisi/ Departemen Tenaga Kerja. Pasal 169 Undang-Undang Ketenagakerjaan menyatakan bahwa pekerja bisa mengajukan permintaan resmi kepada pemerintah untuk mendapatkan penetapan terhadap berbagai perselisihan industri mengenai pemutusan hubungan kerjanya dengan pengusaha ketika pengusaha tidak membayar upahnya pada waktu yang disepakati selama tiga bulan berturut-turut atau lebih.

 Bagaimana prosedur memperkarakan masalah keterlambatan pembayaran gaji oleh perusahaan?
Apabila Anda ingin memperkarakan masalah keterlambatan pembayaran gaji, maka Anda harus menggunakan proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial seperti yang diatur dalam UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Prosedurnya adalah:
  1. Mengadakan perundingan bipartit (antara pekerja dan pengusaha) secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
  2. Apabila dalam waktu 30 hari setelah perundingan dimulai tidak tercapai kesepakatan, upaya selanjutnya adalah perundingan tripartit, yaitu dengan melibatkan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi setempat. Pada tahap ini, anda perlu mengajukan bukti-bukti bahwa perundingan bipartit telah dilaksanakan, namun gagal mencapai kesepakatan.
  3. Apabila perundingan tripartit tetap tidak menghasilkan kesepakatan, maka salah satu pihak dapat mengajukan perselisihan ini kepada Pengadilan Hubungan Industrial.
Bagaimana bila perusahaan terlambat memberi upah? Apakah perusahaan akan dikenakan sanksi?
"Apabila upah terlambat dibayar, maka mulai dari hari keempat sampai hari kedelapan terhitung dari hari pembayaran upah, perusahaan wajib membayar sanksi keterlambatan yakni sebesar 5% dari gaji untuk tiap hari keterlambatan. Diatas hari kedelapan, sanksi keterlambatan menjadi 1%/hari keterlambatan"

"Apabila sesudah satu bulan upah masih belum dibayar, maka disamping berkewajiban untuk membayar tambahan upah, perusahaan diwajibkan membayar bunga yang ditetapkan oleh bank untuk kredit perusahaan yang bersangkutan"

Apakah saya tetap mendapat upah apabila saya tidak masuk kerja karena melakukan pernikahan?
Ya, pekerja tetap berhak mendapatkan upah apabila tidak masuk kerja karena sakit, menikah, menikahkan, mengkhitankan, membaptiskan anaknya, istri melahirkan, atau ada anggota keluarga yang meninggal.

Untuk perhitungan upah berbayar saat sakit bisa Anda lihat di Pertanyaan mengenai Pekerja Yang Sakit dan perhitungan upah berbayar saat sakit bisa Anda lihat di Seputar Cuti Tahunan

Dalam pasal 93 ayat 4 UU no.13/2003 tentang Tenaga Kerja, upah tidak masuk kerja karena halangan adalah sebagai berikut :
  1. Pekerja menikah, dibayar untuk 3 (tiga) hari
  2. Menikahkan anaknya, dibayar untuk 2 (dua) hari
  3. Mengkhitankan anaknya, dibayar untuk 2 (dua) hari
  4. Membaptiskan anaknya, dibayar untuk 2 (dua) hari
  5. Istri melahirkan/mengalami keguguran kandungan, dibayar untuk 2 (dua) hari
  6. Suami/istri, orang tua/mertua, anak atau menantu meninggal dunia, dibayar untuk 2 (dua) hari
  7. Anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia, dibayar untuk 1 (satu) hari.
  8. Pengaturan pelaksanaan tentang upah tidak masuk kerja karena berhalangan ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama (PKB).
 Apakah upah kerja selalu harus dalam bentuk uang?
Ya, upah yang diterima pekerja umumnya dalam bentuk uang.Akan tetapi, ada kalanya perusahaan membayar sebagian dari upah dalam bentuk lain, dengan ketentuan nilainya tidak boleh melebihi 25% dari nilai upah yang seharusnya diterima.

Bagaimana tata cara pembayaran upah?
Pembayaran upah harus dilakukan dengan alat pembayaran yang sah. Bila pembayaran upah tidak ditentukan dalam perjanjian atau peraturan perusahaan, maka pembayaran upah dilakukan di tempat kerja atau kantor perusahaan.

Jangka waktu pembayaran upah secepat-cepatnya bisa dilakukan seminggu sekali atau selambat-lambatnya sebulan sekali, kecuali dalam perjanjian kerja tertulis waktu pembayaran kurang dari satu minggu.

Saya bekerja di perusahaan asing. Bagaimana tata cara pembayaran upah apabila gaji yang saya terima dalam bentuk mata uang asing?
Apabila upah ditetapkan dalam mata uang asing, maka pembayaran dilakukan berdasarkan kurs resmi pada hari dan tempat pembayaran.

 Apabila pekerja melanggar peraturan perusahaan yang ada, apakah juga dikenakan denda/pemotongan upah?
Dalam pasal 95 UU no 13/2003 tentang Tenaga Kerja, pemerintah mengatur pengenaan denda kepada perusahaan dan/atau pekerja dalam pembayaran upah.

Perusahaan dapat mengenakan denda kepada pekerja yang melakukan pelanggaran, sepanjang hal itu diatur dalam secara tegas dalam suatu perjanjian tertulis/peraturan perusahaan. Besarnya denda untuk setiap pelanggaran harus ditentukan dan dinyatakan dalam perjanjian tertulis/peraturan perusahaan.

Apabila untuk satu perbuatan sudah dikenakan denda, perusahaan dilarang untuk menuntut ganti rugi terhadap pekerja yang bersangkutan. Ganti rugi dapat diminta oleh perusahaan dari pekerja, apabila terjadi kerusakan barang/kerugian lainnya baik milik perusahaan maupun milik pihak ketiga oleh pekerja karena kelalaian/kesengajaan. Ganti rugi harus diatur terlebih dahulu dalam perjanjian tertulis/peraturan perusahaan dan setiap bulannya tidak boleh lebih dari 50% dari upah

Denda yang dikenakan oleh perusahaan kepada pekerja tidak boleh dipergunakan untuk kepentingan pengusaha atau orang yang berwenang untuk menjatuhkan denda tersebut.

Sumber:
  1. Indonesia. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja.
  2. Indonesia. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Bagi Pekerja di Perusahaan
  3. Indonesia. Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia No. SE-07/MEN/1990 Tahun 1990 tentang Pengelompokan Komponen Upah Dan Pendapatan Non Upah

Sistem HR Care Centre / Employee Corner

HR Care Centre merupakan sistem manajemen kepegawaian untuk membantu menangani kebutuhan Tenaga kerja terkait dengan pertanyaan, saran & Konseling dengan memanfaatkan sistem penomoran (request ticket) untuk memudahkan penelusuran terhadap tindakan penyelesaian yang dikoordinasi oleh suatu tim.


Tujuan HR Care Centre :
Meminimalisasikan setiap permasalahan yang terjadi pada setiap tenaga kerja dengan sistem yang terkait dengan HR Care Centre tersebut, dan kita dapat menghemat waktu dari berbagai permasalahan yang terjadi .

Tim HR Care Centre terdiri dari satu atau beberapa orang yang bertugas :
  1. Menampung, mengklasifikasikan dan memberikan prioritas terhadap tiket komplen. 
  2. Melakukan assigment tiket komplen kepada solver yang bertanggung jawab dan memiliki kapabilitas untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Jika diperlukan melakukan eskalasi request ticket ke tingkatan manajemen yang lebih tinggi.
  3. Monitoring durasi & status penyelesaian, dan melakukan logging terhadap seluruh tahapan tindakan yang telah diambil dan status penyelesaian request ticket.


Sumber  : Klik Disini

Kamis, 26 Mei 2016

Kisah Cerita Inspiratif dari CEO Google Sundar Pichai

Sundar Pichai sekarang menjabat sebagai CEO Google, dan mulai terkenal karena jabatannya tersebut. Pichai lahir di Tamil Nadu, India pada tahun 1972. Dia dikenal oleh karyawan Google sebagai seseorang yang selalu berhasil merealisasikan rencana menjadi kenyataan. Beberapa proyek yang sukses ditanganinya yakni browser Chrome dan Android.



Sundar Pichai memang dikenal sebagai orang yang ramah, cerdas, dan pekerja keras. Ada sebuah kisah inspiratif dari pidato Sundar Pichai kepada anak buahnya. Ia berpidato tentang kisah inspiratif dibalik kecoa yang menjijikkan.

Di sebuah restoran, seekor kecoa tiba-tiba terbang dari suatu tempat dan mendarat di seorang wanita. Dia mulai berteriak ketakutan. Dengan wajah yang panik dan suara gemetar, dia mulai melompat, dengan kedua tangannya berusaha keras untuk menyingkirkan kecoa tersebut.

Reaksinya menular, karena semua orang di kelompoknya juga menjadi panik. Wanita itu akhirnya berhasil mendorong kecoa tersebut pergi tapi … kecoa itu mendarat di pundak wanita lain dalam kelompok. Sekarang, giliran wanita lain dalam kelompok itu untuk melanjutkan drama.

Seorang pelayan wanita bergegas ke depan untuk menyelamatkan mereka. Dalam sesi saling lempar tersebut, kecoa berikutnya jatuh pada pelayan wanita. Pelayan wanita berdiri kokoh, menenangkan diri dan mengamati perilaku kecoa di kemejanya. Ketika dia cukup percaya diri, ia meraih kecoa itu dengan jari-jarinya dan melemparkan nya keluar dari restoran.

Pichai menyeruput kopi dan menonton hiburan itu, antena pikirannya mengambil beberapa pemikiran dan mulai bertanya-tanya, apakah kecoa yang bertanggung jawab untuk perilaku heboh mereka?

Jika demikian, maka mengapa pelayan wanita tidak terganggu?  Dia menangani peristiwa tersebut dengan mendekati sempurna, tanpa kekacauan apapun.

So, para hadirin.. CEO dari India ini kemudian bertanya. “Lalu apa yang bisa saya dapat dari kejadian tadi?”

Ia melanjutkan pidatonya. “Dari tempat saya duduk, saya berpikir.. Kenapa 2 wanita karir itu panik, sementara wanita pelayan itu bisa dengan tenang mengusir kecoa?

Berarti jelas bukan karena kecoanya, tapi karena respon yang diberikan itulah yang menentukan. Ketidakmampuan kedua wanita karir dalam menghadapi kecoa itulah yang membuat suasana cafe jadi kacau.

Kecoa memang menjijikkan, tapi ia akan tetap seperti itu selamanya. Tak bisa kau ubah kecoa menjadi lucu dan menggemaskan.

Begitupun juga dengan masalah. Macet di jalanan, atau istri yang cerewet, teman yang berkhianat, bos yang sok kuasa, bawahan yang tidak penurut, target yang besar, deadline yang ketat, customer yang demanding, tetangga yang mengganggu, dan sebagainya. Sampai kapanpun semua itu tidak akan pernah menyenangkan.

Tapi bukan itu yang membuat semuanya kacau. Ketidakmampuan kita untuk menghadapi yang membuatnya demikian.

Yang mengganggu wanita itu bukanlah kecoa, tetapi ketidakmampuan wanita itu untuk mengatasi gangguan yang disebabkan oleh kecoa tersebut.

Di situ saya menyadari bahwa, bukanlah teriakan ayah saya atau atasan saya atau istri saya yang mengganggu saya, tapi ketidakmampuan saya untuk menangani gangguan yang disebabkan oleh teriakan merekalah yang mengganggu.

Reaksi saya terhadap masalah itulah yang sebenarnya lebih menciptakan kekacauan dalam hidup saya, melebihi dari masalah itu sendiri.

******
Hikmah dibalik kisah diatas :

Para wanita bereaksi, sedangkan pelayan merespon. Reaksi selalu naluriah sedangkan respon selalu dipikirkan baik-baik. Sebuah cara yang indah untuk memahami hidup. Orang yang bahagia bukan karena semuanya berjalan dengan benar dalam kehidupannya. Dia bahagia karena sikapnya dalam menanggapi segala sesuatu di kehidupannya benar!

Itulah kira-kira hikmah yang dapat diambil dari sebuah kisah inspiratif dari pidato CEO Google, Sundar Pichai. "Masalah adalah sebuah masalah, respon kita lah yang akan menentukan bagaimana akhir dari sebuah masalah".

Selasa, 24 Mei 2016

Kisah Seorang Anak Penjual Kue

Selesai jalan-jalan dari suatu tempat semalam, saya harus kembali ke rumah. Mengingat jalan tol yang juga padat, saya menyusuri jalan lama. Terasa mengantuk, saya singgah sebentar di sebuah restoran. Begitu memesan makanan, seorang anak lelaki berusia lebih kurang 13 tahun muncul di depan. "Abang mau beli kue?" Katanya sambil tersenyum. Tangannya segera menyelak daun pisang yang menjadi penutup bakul kue jajaannya.

"Tidak dik....abang sudah pesan makanan," jawab saya ringkas. dia berlalu. Begitu pesanan tiba, saya terus menikmatinya. Lebih kurang 20 menit kemudian saya melihat anak tadi menghampiri pelanggan lain, sepasang suami istri sepertinya. Mereka juga menolak, dia berlalu begitu saja.

"Abang sudah makan , tak mau beli kue saya?" katanya tenang ketika menghampiri meja saya.

"Abang baru selesai makan di, masih kenyang nih," kata saya sambil menepuk-nepuk perut. Dia pergi, tapi cuma disekita restoran. Sampai di situ dia meletakkan bakulnya yang masih penuh. Setiap yang lalu ditanya....

"Tak mau beli kue saya bang..pak.kakak atau ibu." Molek budi bahasanya.

Pemilik restoran itu pun tak melarang dia keluar masuk ke restorannya menemui pelanggan. Sambil memeperhatikan, terbersit rasa kagum dan kasihan di hati saya melihat betapa gigihnya dia berusaha. Tidak nampak keluh kesah atau tanda-tanda putus asa dalam dirinya, sekalipun orang yang ditemuinya enggan membeli kuenya.

Setelah membayar harga makanan dan minuman, saya terus pergi ke mobil. Anak itu saya lihat berada agak jauh di deretan cafe yang sama. Saya buka pintu, membetulkan duduk dan menutup pintu. Belum sempat saya menghidupkan mesin, anak tadi berdiri di tepi mobil. Dia menghadiahkan sebuah senyuman. Saya turunkan cermin. Membalas senyumannya.

"Abang sudah kenyang, tapi mungkin abang perlukan kue saya untuk adik-adik abang, ibu atau ayah abang," katanya sopan sekali sambil tersenyum. Sekali lagi dia memamerkan kue dalam bakul dengan menyelak daun pisang penutupnya. Saya tatap wajahnya, bersih dan bersahaja. Terpantul perasaan kasihan di hati. Lantas saya buka dompet, dan mengulurkan selembar uang Rp 20.000,- saya ulurkan padanya.

"Ambil ini dik! Abang sedekah ....tak usah abang beli kue itu." saya berkata ikhlas karena perasaan kasihan meningkat mendadak. Anak itu menerima uang tersebut, lantas mengucapkan terima kasih terus berjalan kembali ke kaki lima deretan kedai. Saya gembira dapat membantunya.

Setelah mesin mobil saya hidupkan . Saya memundurkan. Alangkah terperanjatnya saya melihat anak itu mengulurkan Rp 20.000,- pemberian saya itu kepada seorang pengemis yang buta kedua-dua matanya. Saya terkejut saya hentikan mobil, memanggil anak itu.

"Kenapa bang mau beli kue kah?" tanyanya.

"Kenapa adik berikan duit abang tadi pada pengemis itu? Duit itu abang berikan adik!" kata saya tanpa menjawab pertanyaannya.

"Bang saya tak bisa ambil duit itu. Emak marah kalau dia tahu saya mengemis. Kata emak kita mesti bekerja mencari nafkah karena Allah. Kalau dia tahu saya bawa duit sebanyak itu pulang, sedangkan jualan masih banyak, mak pasti marah. Kata mak mengemis kerja orang yang tak berupaya, saya masih kuat bang!" katanya begitu lancar.

Saya heran sekaligus kagum dengan pegangan hidup anak itu. Tanpa banyak soal saya terus bertanya berapa harga semua kue dalam bakul itu.

"Abang mau beli semua kah?" dia bertanya dan saya cuma mengangguk.

Lidah saya kelu mau berkata. "Rp 25.000,- saja bang....." Selepas dia memasukkan satu persatu kuenya ke dalam plastik, saya ulurkan Rp 25.000,-. Dia mengucapkan terima kasih dan terus pergi. Saya perhatikan dia hingga hilang dari pandangan.

Dalam perjalanan pulang, baru saya terfikir untuk bertanya statusnya. Anak yatim kah? Siapakah wanita berhati mulia yang melahirkan dan mendidiknya? Terus terang saya katakan , saya beli kuenya bukan lagi atas dasa kasihan, tetapi rasa kagum dengan sikapnya yang dapat menjadikan kerjanya suatu penghormatan. Sesungguhnya saya kagum dengan sikap anak itu.

Dia menyadarkan saya, siapa kita sebenarnya.

Minggu, 22 Mei 2016

FASILITAS PROGRAM 1 JUTA DOMAIN (WEBSITE) GRATIS UNTUK UKM

SHARE INFO :

FASILITAS PROGRAM 1 JUTA DOMAIN (WEBSITE) GRATIS UNTUK UKM

Dalam rangka ikut mensukseskan program Pemerintah untuk meningkatkan daya saing bangsa melalui Program 1 Juta Domain yang digulirkan oleh Kemkominfo RI, kami dari Komunitas BigBOS ( www.kombigbos.com ) memberikan bantuan fasilitasi pengajuan DOMAIN & WEBSITE GRATIS dan sekaligus pendampingan usaha bagi UKM yang memenuhi persyaratan.

PERSYARATAN PENGAJUAN :
1. Mengisi form pengajuan di link ini bit.ly/websitegratis4ukm
2. Mengirimkan foto/scan dokumen yang dipersyaratkan ke 1jutadomain@kombigbos.com
3. Dokumen yang wajib dikirimkan :
a. Foto/scan KTP 2 muka
b. Foto/scan SIUP atau SKU (Surat Keterangan Usaha)*

Catatan :
1. Setiap pengajuan akan diverifikasi
2. Persetujuan atas pengajuan dilakukan oleh Kemkominfo
3. Surat SKU bisa didapatkan di Kelurahan setempat dengan pengantar dari RT/RW
4. Proses ini TIDAK DIPUNGUT BIAYA apapun
5. Ketersediaan domain yang diajukan agar dicek terlebih dahulu melalui whois.sc
6. Silakan join dengan group Komunitas Bimbingan Bisnis Online Sukses di bit.ly/sahabatbigbosnasional untuk informasi selanjutnya (khusus aplikasi Telegram)

Contact Person :

Sdr. Saiful Bahri (085883678692)
Sdr. Amun (081275431323)

FORM PENGAJUAN : bit.ly/websitegratis4ukm

Ttd
Admin Komunitas BigBOS
bit.ly/sahabatbigbosnasional
www.kombigbos.com


TATA CARA PENGAJUAN FASILITAS WEBSITE GRATIS & PENDAMPINGAN

1. Isi form pengajuan di bit.ly/websitegratis4ukm
2. Kirimkan dokumen foto/scan KTP dan SIUP/SKU* ke email 1jutadomain @kombigbos.com

Note :
* SKU (Surat Keterangan Usaha) bisa didapatkan di kelurahan setempat dg pengantar RT RW

CP :
Sdr. Saiful Bahri (085883678692)
Sdr. Amun (081275431323

Kamis, 19 Mei 2016

TEKNIK BICARA MEMBANGUN PERSONAL BRAND


Prinsip dasar bagaimana dalam berbicara seseorang itu menjadi menarik dan mengubah adalah pertautan antara:
Me x Delivery x Content

Speak To Change:
  1. Me = sebagai personal benahi adalah diri Anda sendiri dalam hal sikap, perilaku dan penampilan. Sehingga saat berada didepan audiens bukan hanya sekedar polesan luar saja, tetapi inner aura, bagian dalam diri Anda akan terpancar keluar, kata-kata anda didengar dan mengandung energy
  2. Delivery = adalah bagaimana membawakan materi sampaike audience dan menancap dialam bawah sadar mereka
  3. Content = adalah pesan yang hendak disampaikan kepada audiens. Di dunia public speaking kami biasa menyebutnya “materi” atau isi sambutan/pidato/training. Untuk selanjutnya, dalam buku ini kami menyebutnya materi 7 TEKNIK BICARA BANGUN PERSONAL BRAND

Link Download Materi : Klik Disini


Rabu, 18 Mei 2016

How To Be a Professional Employee?

Salah satu faktor maju dan mundurnya sebuah institusi baik instansi pemerintah maupun perusahaan swasta adalah dengan adanya pekerja atau karyawan yang memiliki komitment tinggi akan pekerjaan dan tanggung jawab yang diembannya. Oleh sebab itu seorang karyawan yang profesional mutlak diperlukan. Seorang pekerja yang profesional memiliki krakteristik sebagai berikut :

  1. Mampu bekerja keras. Karakter ini dimaksudkan bahwa seorang karyawan harus memiliki daya juang yang kuat dalam melaksanakan dan menyelesaikan tugas-tugasnya. Artinya, karyawan tidak mudah menyerah ketika menghadapi kesulitan dalam melaksanakan pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya. 
  2. Menguasai bidang tugas atau pekerjaan. Seorang profesional dituntut untuk menguasai pekerjaannya, sehingga ia benar-benar memahami segala sesuatu yang dikerjakan dan bisa menemukan solusi atas permasalahan yang dihadapi. 
  3. Bisa bekerjasama. Secara prinsip perusahaan memilih karyawan yang mampu bekerja baik secara individu maupun tim. Karyawan mampu bekerja sendiri itu baik, tapi akan semakin baik apabila ia juga bisa bekerja dalam tim, sehingga bisa saling berbagi tugas dan tanggung jawab serta mencegah munculnya superioritas atau merasa hebat sendiri. 
  4. Memiliki integritas tinggi. Profesionalisme karyawan harus ditunjang dengan integritas yang tinggi. Mengapa? Seorang karyawan yang cakap dan ahli dalam bidang tugasnya tetapi tidak didukung dengan nilai-nilai kejujuran dan moral yang baik dalam dirinya, riskan melakukan penyimpangan. 
  5. Memiliki loyalitas. Seorang profesional akan bersedia bekerja secara total, tidak setengah-setengah. Selain itu, seorang profesional juga tidak akan pernah merasa terbebani dengan pekerjaannya. 
  6. Memiliki komitmen tinggi. Sikap profesionalisme menuntut adanya komitmen yang tinggi. Hal ini dimaksudkan bahwa karyawan yang memiliki komitmen niscaya akan bekerja dengan penuh tanggung jawab atas kesadaran sendiri, bukan karena peraturan perusahaan atau diawasi oleh pimpinan. 
  7. Memiliki motivasi yang tinggi. Seorang yang profesional mampu menjadi motivator bagi dirinya sendiri, karena dengan motivasi ia akan senantiasa terpicu untuk bekerja dan berkarya sehingga bisa mencapai harapan dan cita-citanya.


Namun profesionalisme pegawai atau karyawan tentu saja harus diimbangi dengan profesionalisme management perusahaan atau instansi yang bersangkutan. Sikap profesional perusahaan dapat ditunjukkan dengan pemberian kompensasi yang seimbang.Konflik yang timbul akibat ketidak seimbangan profesionalisme antara kedua belah pihak dapat memicu ketidak harmonisan hubungan kerja dan  terjadi penurunan kualitas kerja karyawan sebagai dampak dari ketidakpuasan terhadap pihak manajemen perusahaan. Disadari atau tidak kualitas kerja karyawan yang menurun berpengaruh pada kinerja perusahaan yang menurun pula.