THR, tiga huruf yang selalu ditunggu-tunggu setiap tahun oleh pegawai seantero Indonesia. Konsepnya sederhana saja: setiap hari raya keagamaan, pegawai akan menerima tunjangan. Pada prakteknya, masih banyak kebingungan yang menyelimuti proses pemberian dan penerimaan THR di Indonesia. Minimnya sosialisasi pun berisiko menyebabkan eksploitasi tenaga kerja semakin menjadi-jadi.
Agar Anda tetap menjadi pegawai yang informatif, dalam artikel ini saya coba mengumpulkan petunjuk dan informasi seputar THR dari peraturan pemerintah terbaru dan berbagai sumber lainnya untuk Anda jadikan panduan.
Apa itu THR?
Tunjangan Hari Raya adalah jenis tunjangan yang diberikan oleh perusahaan pada pegawai pada hari raya keagamaan dalam bentuk uang atau yang lain.
Waktu pemberian THR disesuaikan dengan agama masing-masing pegawai, misalnya THR diberikan pada Idul Fitri untuk pekerja yang beragama Islam, pada saat Natal bagi pekerja beragama Kristen Katolik dan Protestan, Nyepi bagi yang beragama Hindu, dan Hari Raya Waisak bagi pekerja yang beragama Buddha. Namun hal ini juga tergantung klausa yang tercatat dalam perjanjian kerja. Untuk kemudahaan dan alasan lain, banyak perusahaan yang membagikan THR pada waktu yang sama untuk seluruh pegawainya, biasanya saat Idul Fitri.
Siapa yang berhak mendapatkan THR?
Permenaker yang mulai berlaku pada Maret 2016 mengatur bahwa THR harus diberikan pada semua pekerja, dengan syarat pekerja itu telah bekerja selama minimal satu bulan. Pekerja harian, pekerja kontrak dan pegawai tetap, semua berhak atas THR.
Berapa besar THR yang harus dibayarkan perusahaan?
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6/2016, jika diberikan dalam bentuk uang, pegawai yang telah bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus berhak memperoleh THR sebesar satu bulan gaji pokok.
Permenaker yang mulai berlaku pada Maret 2016 ini pun mengatur bahwa karyawan yang telah bekerja selama satu bulan juga berhak memperoleh THR. Nominalnya disesuaikan dengan masa kerja dengan rumus (masa kerja x satu bulan upah) : 12.
Sebagai contoh, katakanlah gaji Anda per bulan adalah Rp.4.000.000, maka besar THR yang Anda terima jika sudah bekerja selama 12 bulan sebesar satu bulan upah, yakni Rp.4.000.000.
Jika masa kerja Anda di bawah 12 bulan, misalnya 9 bulan, maka perhitungan THR Anda adalah sebagai berikut:
(9 x Rp.4.000.000) ÷ 12 = Rp.3.000.000
Jika keluar dari pekerjaan sebelum hari raya, apakah berhak dapat THR?
Pegawai yang kontrak kerjanya habis atau terkena pemutusan hubungan kerja terhitung 30 hari sebelum hari raya keagamaan juga berhak mendapat THR.
Kapan THR harus dibayarkan?
THR wajib dibayarkan selambat-lambatnya satu minggu sebelum hari raya keagamaan dan pihak yang melanggar bisa dikenai denda hingga hukuman pidana.
Apa hukuman bagi pengusaha yang terlambat atau tidak membayar THR?
Pihak pengusaha atau perusahaan yang telat membayar THR akan didenda sebesar 5% dari jumlah THR yang dibayarkan kepada setiap pegawai. Bila tidak dibayarkan, pemerintah akan memberikan teguran yang bisa berujung pada pencabutan izin usaha jika tidak juga diindahkan.
Praktek penegakan hak-hak pegawai seputar pemberian THR di lapangan memang perlu pengawasan lebih, terlebih dengan beberapa celah yang berpotensi dimanfaatkan oleh pengusaha nakal. Bagi pegawai yang mengalami permasalahan seputar penerimaan THR bisa menyampaikan keluhan ke posko-posko yang melayani pengaduan THR, seperti yang didirikan Konfederasi Serikat Buruh dan Dinas Tenaga Kerja (DISNAKER) di berbagai daerah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar