Senin, 30 Mei 2016

Pertanyaan Seputar Gaji atau Upah Kerja

Apa itu upah minimum? Apa kita bisa complain bila gaji dibayarkan terlambat? Gaji/Upah merupakan hal krusial dalam bekerja karena merupakan penghargaan dari hasil pencapaian kerja kita. Maka dari itu, sudah sepatutnya kita belajar mengenai Gaji/Upah!
Apa kata Undang-Undang mengenai Upah?

Menurut Pasal 1 ayat 30 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.

Namun, dalam menetapkan besarnya upah, pengusaha dilarang membayar lebih rendah dari ketentuan upah minimum yang telah ditetapkan pemerintah setempat (Pasal 90 ayat 1 UU No. 13/ 2003). Apabila pengusaha memperjanjikan pembayaran upah yang lebih rendah dari upah minimum, maka kesepakatan tersebut batal demi hukum (Pasal 91 ayat 2 UU No. 13/2003).



Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan (Pasal 88 ayat 1 No. 13/2003). Kebijakan pemerintah mengenai pengupahan yang melindungi pekerja/buruh meliputi:

•    upah minimum
•    upah kerja lembur
•    upah tidak masuk kerja karena berhalangan
•    upah tidak masuk kerja karena melakukan kegiatan lain di luar pekerjaannya;
•    upah karena menjalankan hak waktu istirahat kerjanya;
•    bentuk dan cara pembayaran upah
•    denda dan potongan upah;
•    hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah;
•    struktur dan skala pengupahan yang proporsional;
•    upah untuk pembayaran pesangon; dan
•    upah untuk perhitungan pajak penghasilan.

Komponen upah sendiri terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap, maka besarnya upah pokok sedikit-dikitnya 75% dari jumlah upah pokok dan tunjangan tetap (Pasal 94 UU No. 13/2003).

Apa itu Upah Minimum Propinsi (UMP)?
"Upah Minimum adalah suatu standar minimum yang digunakan oleh para pengusaha atau pelaku industri untuk memberikan upah kepada pekerja di dalam lingkungan usaha atau kerjanya. Karena pemenuhan kebutuhan yang layak di setiap provinsi berbeda-beda, maka disebut Upah Minimum Provinsi"

Pasal 89 Undang-Undang Nomor 13 menyatakan bahwa penentuan upah minimum diarahkan kepada pemenuhan kebutuhan kehidupan yang layak. Upah minimum ditentukan oleh Gubernur setelah mempertimbangkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi yang terdiri dari pihak pengusaha, pemerintah dan serikat buruh/serikat pekerja ditambah perguruan tinggi dan pakar.

Apakah Upah Minimum Provinsi (UMP) sama dengan upah pokok?
"UMP tidak sama dengan upah pokok, melainkan upah secara keseluruhan. Jadi, benar bahwa UMP yang diberikan oleh pengusaha/perusahaan merupakan jumlah keseluruhan upah yang dibawa pulang pekerjanya, atau dikenal dengan istilah take home pay. Total upah yang dibawa pulang (take home pay) pekerja tersebut dapat terdiri dari komponen upah pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap"

Apa yang dimaksud dengan pemberian upah?
Pemberian Upah merupakan suatu imbalan/balas jasa dari perusahaan kepada tenaga kerjanya atas prestasi dan jasa yang disumbangkan dalam kegiatan produksi. Upah kerja yang diberikan biasanya tergantung pada:

• Biaya keperluan hidup minimum pekerja dan keluarganya
• Peraturan perundang – undangan yang mengikat tentang Upah Minimum Regional (UMR)
• Kemampuan dan Produktivitas perusahaan
• Jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi.
• Perbedaan jenis pekerjaan

"Kebijakan komponen gaji/upah ditetapkan oleh masing-masing perusahaan. Yang jelas, gaji tidak boleh lebih rendah dari Upah Minimum Propinsi (UMP) yang ditetapkan pemerintah"

Bagaimana Perjanjian Kerja Bersama mengatur mengenai penggajian?
Besaran upah atau gaji dan cara pembayarannya merupakan salah satu isi dari perjanjian kerja (Pasal 54 ayat 1 huruf e UU No. 13/2003).  Akan tetapi dalam perjanjian kerja, tidak dijabarkan secara detail mengenai sistem penggajian, hal tersebut akan dituangkan lebih lanjut dalam Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB), atau dibuat dalam bentuk struktur dan skala upah menjadi lampiran yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari PP/PKB. PP dan PKB merupakan kesepakatan tertulis dan hasil perundingan antara pekerja/serikat pekerja dengan pengusaha

Berdasarkan pasal 14 ayat (3) Permenaker No. 1 Tahun 1999, Peninjauan besarnya upah pekerja dengan masa kerja lebih dari 1 (satu) tahun, dilakukan atas kesepakatan tertulis antara pekerja/serikat pekerja dengan pengusaha. Kesepakatan tertulis tersebut ditempuh dan dilakukan melalui proses perundingan bipartit antara pekerja/serikat pekerja dengan pengusaha di perusahaan yang bersangkutan. Dari perundingan bipartit tersebut kemudian melahirkan kesepakatan, yang selanjutnya kesepakatan tersebut dituangkan secara tertulis Peraturan Perusahaan (PP), atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

Apa saja yang termasuk dalam komponen upah?

Yang termasuk dalam komponen upah berdasarkan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia No. SE-07/MEN/1990 Tahun 1990 tentang Pengelompokan Komponen Upah Dan Pendapatan Non Upah, yaitu:

Upah Pokok: adalah imbalan dasar yang dibayarkan kepada pekerja menurut tingkat atau jenis pekerjaan yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan. Tunjangan Tetap: adalah suatu pembayaran yang teratur berkaitan dengan pekerjaan yang diberikan secara tetap untuk pekerja dan keluarganya serta dibayarkan dalam satuan waktu yang sama dengan pembayaran upah pokok, seperti Tunjangan Isteri; Tunjangan Anak; Tunjangan Perumahan; Tunjangan Kematian; Tunjangan Daerah dan lain-lain. Tunjangan Makan dan Tunjangan Transport dapat dimasukan dalam komponen tunjangan tetap apabila pemberian tunjangan tersebut tidak dikaitkan dengan kehadiran, dan diterima secara tetap oleh pekerja menurut satuan waktu, harian atau bulanan.

Tunjangan Tidak Tetap adalah suatu pembayaran yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan pekerja, yang diberikan secara tidak tetap untuk pekerja dan keluarganya serta dibayarkan menurut satuan waktu yang tidak sama dengan waktu pembayaran upah pokok, seperti Tunjangan Transport yang didasarkan pada kehadiran, Tunjangan makan dapat dimasukan ke dalam tunjangan tidak tetap apabila tunjangan tersebut diberikan atas dasar kehadiran (pemberian tunjangan bisa dalam bentuk uang atau fasilitas makan).

Apa ada Undang – Undang yang mengatur mengenai Tunjangan pekerja?
"Ada Tunjangan yang diatur ada juga yang tidak. Undang – Undang tidak mengatur mengenai tunjangan tidak tetap (tunjangan makan, transportasi, dll). Kebijakan mengenai tunjangan jenis ini, tergantung perusahaan masing-masing. Untuk Tunjangan Kesejahteraan/Kesehatan, dalam UU no 13 pasal 99 mengatur adanya Jaminan Sosial untuk para pekerja"

Adapula Tunjangan Hari Raya (THR), pemberian THR Keagamaan bagi pekerja di perusahaan diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Bagi Pekerja di Perusahaan. Menurut peraturan tersebut, pengusaha diwajibkan untuk memberi THR Keagamaan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 (tiga) bulan atau lebih secara terus-menerus. Pekerja yang bermasa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, mendapat THR minimal satu bulan gaji. Sedangkan Pekerja/buruh yang bermasa kerja tiga bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, mendapat secara proporsional, yaitu dengan menghitung masa kerja yang sedang berjalan dibagi 12 (dua belas) bulan dikali satu bulan upah.

Apa yang dimaksud dengan tunjangan keahlian?
"Tunjangan keahlian merupakan salah satu bentuk tunjangan yang diterimakan kepada pekerja berkenaan dengan posisi, kondisi atau suatu penilaian tertentu, bisa dalam bentuk uang, dan dapat berbentuk natura. Tunjangan tersebut, adalah bagian dari komponen upah disamping upah pokok dan pendapatan non-upah, seperti: fasilitas, bonus dan/atau THR"

Tunjangan keahlian diklasifikasikan tunjangan tetap karena dibayarkan secara teratur bersamaan dengan upah pokok sesuai dengan jenjang keahlian dan kompetensi serta profesionalisme seseorang pekerja. Sebab, menurut ketentuan Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU No. 13/2003, seseorang pekerja berhak memperoleh pengakuan kompetensi (sesuai dengan keahlian dan profesionalismenya) yang diperoleh melalui sertifikasi kompetensi kerja atau melalui pengalaman kerja.

Dengan demikian, bagi pekerja yang memiliki suatu keahlian atau kompetensi tertentu, disamping berhak atas pengakuan kompetensi sesuai keahliannya, juga dengan sendirinya berhak memperoleh hadiah berupa tunjangan keahlian.

Berapa besaran dan apa tolok ukur untuk menentukan tunjangan keahlian tersebut ?
"Tidak ada pengaturannya dalam peraturan perundang-undangan. Sepanjang tidak melanggar prinsip-prinsip kebijakan pengupahan, besaran dan tolok ukur penentuan tunjangan (termasuk tunjangan keahlian) merupakan domain para pihak untuk mengaturnya atau memperjanjikan secara sukarela berdasarkan atas azas kebebasan berkontrak dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama"

Apa saja yang dimaksud dengan pendapatan non-upah?
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia No. SE-07/MEN/1990 Tahun 1990 tentang Pengelompokan Komponen Upah Dan Pendapatan Non Upah, komponen pendapatan non upah adalah sebagai berikut ini:

Fasilitas: adalah kenikmatan dalam bentuk nyata/natura yang diberikan perusahaan oleh karena hal-hal yang bersifat khusus atau untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja, seperti fasilitas kendaraan (antar jemput pekerja atau lainnya); pemberian makan secara cuma-cuma; sarana ibadah; tempat penitipan bayi; koperasi; kantin dan lain-lain.
Bonus: adalah bukan merupakan bagian dari upah, melainkan pembayaran yang diterima pekerja dari hasil keuntungan perusahaan atau karena pekerja menghasilkan hasil kerja lebih besar dari target produksi yang normal atau karena peningkatan produktivitas; besarnya pembagian bonus diatur berdasarkan kesepakatan.
Tunjangan Hari Raya (THR), Gratifikasi dan Pembagian keuntungan lainnya.

Apa saja jenis pemotongan gaji yang bisa dilakukan perusahaan?
Upah kotor adalah gaji pokok dan tunjangan tetap yang kita terima sebelum dilakukan pemotongan-pemotongan. Upah bersih yang didapat pekerja tiap bulan biasa kita kenal dengan istilah “take home pay”. Perbedaan antara upah kotor dan upah bersih disebabkan oleh adanya pemotongan-pemotongan gaji, seperti :

1.    Pemotongan Pajak Penghasilan
Menurut pasal 4 ayat 1 huruf a UU No.36/2008 tentang Pajak Penghasilan, “Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, termasuk:
a.    Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang ini”

Jadi, perusahaan wajib melakukan pemotongan pajak penghasilan dari gaji kotor karyawannya. Jumlah pajak penghasilan yang harus dipotong, besarnya tergantung dari :
•    Jumlah penghasilan kotor  karyawan
•    Status perkawinan (single, menikah, jumlah anak)
•    Adanya penghasilan yang tidak boleh dikenakan pajak penghasilan
•    Tarif pajak yang berlaku

2.    Pemotongan Pembayaran Iuran Jaminan Sosial (Asuransi kesehatan, jaminan pensiun, dll)
Pemotongan upah pekerja karena suatu pembayaran terhadap negara atas iuran keanggotaan/peserta untuk suatu dana yang menyelenggarakan jaminan sosial dan ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan, maka secara hukum pemotongan tersebut merupakan kewajiban dari pekerja (Pasal 22 ayat 2 PP No. 8 Tahun 1981).

3.    Pemotongan Lainnya
•    Pemotongan upah karena absen tanpa alasan yang jelas
Secara hukum, apabila pekerja tidak bekerja, maka upah tidak dibayar (Pasal 93 ayat 1 UU No.13/2003). Namun, pemotongan upah pekerja yang tidak masuk kerja tidak dapat dilakukan begitu saja, karena berdasarkan Undang-Undang 13 tahun 2003, pekerja dilindungi haknya untuk mendapatkan upah penuh untuk hari atau hari-hari ia tidak masuk bekerja, antara lain dalam hal pekerja tidak masuk kerja karena sakit, menjalani cuti yang merupakan haknya, menikah, menikahkan anaknya, sedang haid bagi pekerja perempuan, atau ada anggota keluarga (orang tua, mertua, keluarga dalam satu rumah) meninggal dunia.
•    Pemotongan upah karena pekerja melakukan pelanggaran
Pemotongan upah mengenai denda atas pelanggaran yang dilakukan pekerja dapat dilakukan apabila hal tersebut diatur secara tegas dalam suatu perjanjian tertulis atau perjanjian perusahaan (Pasal 20 ayat 1 PP No. 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah)
•    Pemotongan upah karena membayar cicilan
Cicilan ini bisa mencakup berbagai hal seperti membayar cicilan rumah, cicilan mobil, dsb.

Upah tidak perlu dibayarkan bila pekerja tidak melakukan pekerjaan, kecuali dalam situasi tertentu. Dalam situasi apa saja pengusaha tetap wajib memberikan gaji/upah?
  1. Pekerja sakit sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan
  2. Pekerja perempuan yang sakit pada hari pertama dan kedua masa haidnyasehingga tidak dapat melakukan pekerjaan
  3. Pekerja tidak masuk bekerja karena menikah, menikahkan,mengkhitankan, membaptiskan anaknya, isteri melahirkan atau keguguran kandungan, suami atau isteri atau anak atau menantu atau orang tua atau mertua atau anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia
  4. Pekerja tidak dapat melakukan pekerjaannya karena sedang menjalankan kewajiban terhadap negara
  5. Pekerja tidak dapat melakukan pekerjaannya karena menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya
  6. Pekerja bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan tetapi pengusaha tidak mempekerjakannya, baik karena kesalahan sendiri maupun halangan yang seharusnya dapat dihindari pengusaha
  7. Pekerja melaksanakan hak istirahat/cuti
  8. Pekerja melaksanakan tugas serikat pekerja atas persetujuan pengusaha
  9. Pekerja melaksanakan tugas pendidikan dari perusahaan
Apakah kita bisa mengajukan keluhan terhadap perusahaan yang terlambat membayar upah tiap bulannya atau bila kita tidak mendapat upah seperti yang dijanjikan?
"Tentu saja bisa. Dalam pasal 95 Undang – Undang Nomor 13 ditulis bahwa penguasaha yang karena kesengajaan atau kelalaiannya mengakibatkan keterlambatan pembayaran upah, dikenakan denda sesuai dengan persentase tertentu dari upah pekerja"

Gaji/ Upah adalah hak pekerja, kita berhak menanyakan ke bagian manajemen sumber daya manusia (HRD) mengenai upah. Jika negosiasi penyelesaian masalah dengan pihak HRD tidak berhasil, kita bisa melaporkan perusahaan ke polisi/ Departemen Tenaga Kerja. Pasal 169 Undang-Undang Ketenagakerjaan menyatakan bahwa pekerja bisa mengajukan permintaan resmi kepada pemerintah untuk mendapatkan penetapan terhadap berbagai perselisihan industri mengenai pemutusan hubungan kerjanya dengan pengusaha ketika pengusaha tidak membayar upahnya pada waktu yang disepakati selama tiga bulan berturut-turut atau lebih.

 Bagaimana prosedur memperkarakan masalah keterlambatan pembayaran gaji oleh perusahaan?
Apabila Anda ingin memperkarakan masalah keterlambatan pembayaran gaji, maka Anda harus menggunakan proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial seperti yang diatur dalam UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Prosedurnya adalah:
  1. Mengadakan perundingan bipartit (antara pekerja dan pengusaha) secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
  2. Apabila dalam waktu 30 hari setelah perundingan dimulai tidak tercapai kesepakatan, upaya selanjutnya adalah perundingan tripartit, yaitu dengan melibatkan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi setempat. Pada tahap ini, anda perlu mengajukan bukti-bukti bahwa perundingan bipartit telah dilaksanakan, namun gagal mencapai kesepakatan.
  3. Apabila perundingan tripartit tetap tidak menghasilkan kesepakatan, maka salah satu pihak dapat mengajukan perselisihan ini kepada Pengadilan Hubungan Industrial.
Bagaimana bila perusahaan terlambat memberi upah? Apakah perusahaan akan dikenakan sanksi?
"Apabila upah terlambat dibayar, maka mulai dari hari keempat sampai hari kedelapan terhitung dari hari pembayaran upah, perusahaan wajib membayar sanksi keterlambatan yakni sebesar 5% dari gaji untuk tiap hari keterlambatan. Diatas hari kedelapan, sanksi keterlambatan menjadi 1%/hari keterlambatan"

"Apabila sesudah satu bulan upah masih belum dibayar, maka disamping berkewajiban untuk membayar tambahan upah, perusahaan diwajibkan membayar bunga yang ditetapkan oleh bank untuk kredit perusahaan yang bersangkutan"

Apakah saya tetap mendapat upah apabila saya tidak masuk kerja karena melakukan pernikahan?
Ya, pekerja tetap berhak mendapatkan upah apabila tidak masuk kerja karena sakit, menikah, menikahkan, mengkhitankan, membaptiskan anaknya, istri melahirkan, atau ada anggota keluarga yang meninggal.

Untuk perhitungan upah berbayar saat sakit bisa Anda lihat di Pertanyaan mengenai Pekerja Yang Sakit dan perhitungan upah berbayar saat sakit bisa Anda lihat di Seputar Cuti Tahunan

Dalam pasal 93 ayat 4 UU no.13/2003 tentang Tenaga Kerja, upah tidak masuk kerja karena halangan adalah sebagai berikut :
  1. Pekerja menikah, dibayar untuk 3 (tiga) hari
  2. Menikahkan anaknya, dibayar untuk 2 (dua) hari
  3. Mengkhitankan anaknya, dibayar untuk 2 (dua) hari
  4. Membaptiskan anaknya, dibayar untuk 2 (dua) hari
  5. Istri melahirkan/mengalami keguguran kandungan, dibayar untuk 2 (dua) hari
  6. Suami/istri, orang tua/mertua, anak atau menantu meninggal dunia, dibayar untuk 2 (dua) hari
  7. Anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia, dibayar untuk 1 (satu) hari.
  8. Pengaturan pelaksanaan tentang upah tidak masuk kerja karena berhalangan ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama (PKB).
 Apakah upah kerja selalu harus dalam bentuk uang?
Ya, upah yang diterima pekerja umumnya dalam bentuk uang.Akan tetapi, ada kalanya perusahaan membayar sebagian dari upah dalam bentuk lain, dengan ketentuan nilainya tidak boleh melebihi 25% dari nilai upah yang seharusnya diterima.

Bagaimana tata cara pembayaran upah?
Pembayaran upah harus dilakukan dengan alat pembayaran yang sah. Bila pembayaran upah tidak ditentukan dalam perjanjian atau peraturan perusahaan, maka pembayaran upah dilakukan di tempat kerja atau kantor perusahaan.

Jangka waktu pembayaran upah secepat-cepatnya bisa dilakukan seminggu sekali atau selambat-lambatnya sebulan sekali, kecuali dalam perjanjian kerja tertulis waktu pembayaran kurang dari satu minggu.

Saya bekerja di perusahaan asing. Bagaimana tata cara pembayaran upah apabila gaji yang saya terima dalam bentuk mata uang asing?
Apabila upah ditetapkan dalam mata uang asing, maka pembayaran dilakukan berdasarkan kurs resmi pada hari dan tempat pembayaran.

 Apabila pekerja melanggar peraturan perusahaan yang ada, apakah juga dikenakan denda/pemotongan upah?
Dalam pasal 95 UU no 13/2003 tentang Tenaga Kerja, pemerintah mengatur pengenaan denda kepada perusahaan dan/atau pekerja dalam pembayaran upah.

Perusahaan dapat mengenakan denda kepada pekerja yang melakukan pelanggaran, sepanjang hal itu diatur dalam secara tegas dalam suatu perjanjian tertulis/peraturan perusahaan. Besarnya denda untuk setiap pelanggaran harus ditentukan dan dinyatakan dalam perjanjian tertulis/peraturan perusahaan.

Apabila untuk satu perbuatan sudah dikenakan denda, perusahaan dilarang untuk menuntut ganti rugi terhadap pekerja yang bersangkutan. Ganti rugi dapat diminta oleh perusahaan dari pekerja, apabila terjadi kerusakan barang/kerugian lainnya baik milik perusahaan maupun milik pihak ketiga oleh pekerja karena kelalaian/kesengajaan. Ganti rugi harus diatur terlebih dahulu dalam perjanjian tertulis/peraturan perusahaan dan setiap bulannya tidak boleh lebih dari 50% dari upah

Denda yang dikenakan oleh perusahaan kepada pekerja tidak boleh dipergunakan untuk kepentingan pengusaha atau orang yang berwenang untuk menjatuhkan denda tersebut.

Sumber:
  1. Indonesia. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja.
  2. Indonesia. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Bagi Pekerja di Perusahaan
  3. Indonesia. Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia No. SE-07/MEN/1990 Tahun 1990 tentang Pengelompokan Komponen Upah Dan Pendapatan Non Upah

Sistem HR Care Centre / Employee Corner

HR Care Centre merupakan sistem manajemen kepegawaian untuk membantu menangani kebutuhan Tenaga kerja terkait dengan pertanyaan, saran & Konseling dengan memanfaatkan sistem penomoran (request ticket) untuk memudahkan penelusuran terhadap tindakan penyelesaian yang dikoordinasi oleh suatu tim.


Tujuan HR Care Centre :
Meminimalisasikan setiap permasalahan yang terjadi pada setiap tenaga kerja dengan sistem yang terkait dengan HR Care Centre tersebut, dan kita dapat menghemat waktu dari berbagai permasalahan yang terjadi .

Tim HR Care Centre terdiri dari satu atau beberapa orang yang bertugas :
  1. Menampung, mengklasifikasikan dan memberikan prioritas terhadap tiket komplen. 
  2. Melakukan assigment tiket komplen kepada solver yang bertanggung jawab dan memiliki kapabilitas untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Jika diperlukan melakukan eskalasi request ticket ke tingkatan manajemen yang lebih tinggi.
  3. Monitoring durasi & status penyelesaian, dan melakukan logging terhadap seluruh tahapan tindakan yang telah diambil dan status penyelesaian request ticket.


Sumber  : Klik Disini

Kamis, 26 Mei 2016

Kisah Cerita Inspiratif dari CEO Google Sundar Pichai

Sundar Pichai sekarang menjabat sebagai CEO Google, dan mulai terkenal karena jabatannya tersebut. Pichai lahir di Tamil Nadu, India pada tahun 1972. Dia dikenal oleh karyawan Google sebagai seseorang yang selalu berhasil merealisasikan rencana menjadi kenyataan. Beberapa proyek yang sukses ditanganinya yakni browser Chrome dan Android.



Sundar Pichai memang dikenal sebagai orang yang ramah, cerdas, dan pekerja keras. Ada sebuah kisah inspiratif dari pidato Sundar Pichai kepada anak buahnya. Ia berpidato tentang kisah inspiratif dibalik kecoa yang menjijikkan.

Di sebuah restoran, seekor kecoa tiba-tiba terbang dari suatu tempat dan mendarat di seorang wanita. Dia mulai berteriak ketakutan. Dengan wajah yang panik dan suara gemetar, dia mulai melompat, dengan kedua tangannya berusaha keras untuk menyingkirkan kecoa tersebut.

Reaksinya menular, karena semua orang di kelompoknya juga menjadi panik. Wanita itu akhirnya berhasil mendorong kecoa tersebut pergi tapi … kecoa itu mendarat di pundak wanita lain dalam kelompok. Sekarang, giliran wanita lain dalam kelompok itu untuk melanjutkan drama.

Seorang pelayan wanita bergegas ke depan untuk menyelamatkan mereka. Dalam sesi saling lempar tersebut, kecoa berikutnya jatuh pada pelayan wanita. Pelayan wanita berdiri kokoh, menenangkan diri dan mengamati perilaku kecoa di kemejanya. Ketika dia cukup percaya diri, ia meraih kecoa itu dengan jari-jarinya dan melemparkan nya keluar dari restoran.

Pichai menyeruput kopi dan menonton hiburan itu, antena pikirannya mengambil beberapa pemikiran dan mulai bertanya-tanya, apakah kecoa yang bertanggung jawab untuk perilaku heboh mereka?

Jika demikian, maka mengapa pelayan wanita tidak terganggu?  Dia menangani peristiwa tersebut dengan mendekati sempurna, tanpa kekacauan apapun.

So, para hadirin.. CEO dari India ini kemudian bertanya. “Lalu apa yang bisa saya dapat dari kejadian tadi?”

Ia melanjutkan pidatonya. “Dari tempat saya duduk, saya berpikir.. Kenapa 2 wanita karir itu panik, sementara wanita pelayan itu bisa dengan tenang mengusir kecoa?

Berarti jelas bukan karena kecoanya, tapi karena respon yang diberikan itulah yang menentukan. Ketidakmampuan kedua wanita karir dalam menghadapi kecoa itulah yang membuat suasana cafe jadi kacau.

Kecoa memang menjijikkan, tapi ia akan tetap seperti itu selamanya. Tak bisa kau ubah kecoa menjadi lucu dan menggemaskan.

Begitupun juga dengan masalah. Macet di jalanan, atau istri yang cerewet, teman yang berkhianat, bos yang sok kuasa, bawahan yang tidak penurut, target yang besar, deadline yang ketat, customer yang demanding, tetangga yang mengganggu, dan sebagainya. Sampai kapanpun semua itu tidak akan pernah menyenangkan.

Tapi bukan itu yang membuat semuanya kacau. Ketidakmampuan kita untuk menghadapi yang membuatnya demikian.

Yang mengganggu wanita itu bukanlah kecoa, tetapi ketidakmampuan wanita itu untuk mengatasi gangguan yang disebabkan oleh kecoa tersebut.

Di situ saya menyadari bahwa, bukanlah teriakan ayah saya atau atasan saya atau istri saya yang mengganggu saya, tapi ketidakmampuan saya untuk menangani gangguan yang disebabkan oleh teriakan merekalah yang mengganggu.

Reaksi saya terhadap masalah itulah yang sebenarnya lebih menciptakan kekacauan dalam hidup saya, melebihi dari masalah itu sendiri.

******
Hikmah dibalik kisah diatas :

Para wanita bereaksi, sedangkan pelayan merespon. Reaksi selalu naluriah sedangkan respon selalu dipikirkan baik-baik. Sebuah cara yang indah untuk memahami hidup. Orang yang bahagia bukan karena semuanya berjalan dengan benar dalam kehidupannya. Dia bahagia karena sikapnya dalam menanggapi segala sesuatu di kehidupannya benar!

Itulah kira-kira hikmah yang dapat diambil dari sebuah kisah inspiratif dari pidato CEO Google, Sundar Pichai. "Masalah adalah sebuah masalah, respon kita lah yang akan menentukan bagaimana akhir dari sebuah masalah".

Selasa, 24 Mei 2016

Kisah Seorang Anak Penjual Kue

Selesai jalan-jalan dari suatu tempat semalam, saya harus kembali ke rumah. Mengingat jalan tol yang juga padat, saya menyusuri jalan lama. Terasa mengantuk, saya singgah sebentar di sebuah restoran. Begitu memesan makanan, seorang anak lelaki berusia lebih kurang 13 tahun muncul di depan. "Abang mau beli kue?" Katanya sambil tersenyum. Tangannya segera menyelak daun pisang yang menjadi penutup bakul kue jajaannya.

"Tidak dik....abang sudah pesan makanan," jawab saya ringkas. dia berlalu. Begitu pesanan tiba, saya terus menikmatinya. Lebih kurang 20 menit kemudian saya melihat anak tadi menghampiri pelanggan lain, sepasang suami istri sepertinya. Mereka juga menolak, dia berlalu begitu saja.

"Abang sudah makan , tak mau beli kue saya?" katanya tenang ketika menghampiri meja saya.

"Abang baru selesai makan di, masih kenyang nih," kata saya sambil menepuk-nepuk perut. Dia pergi, tapi cuma disekita restoran. Sampai di situ dia meletakkan bakulnya yang masih penuh. Setiap yang lalu ditanya....

"Tak mau beli kue saya bang..pak.kakak atau ibu." Molek budi bahasanya.

Pemilik restoran itu pun tak melarang dia keluar masuk ke restorannya menemui pelanggan. Sambil memeperhatikan, terbersit rasa kagum dan kasihan di hati saya melihat betapa gigihnya dia berusaha. Tidak nampak keluh kesah atau tanda-tanda putus asa dalam dirinya, sekalipun orang yang ditemuinya enggan membeli kuenya.

Setelah membayar harga makanan dan minuman, saya terus pergi ke mobil. Anak itu saya lihat berada agak jauh di deretan cafe yang sama. Saya buka pintu, membetulkan duduk dan menutup pintu. Belum sempat saya menghidupkan mesin, anak tadi berdiri di tepi mobil. Dia menghadiahkan sebuah senyuman. Saya turunkan cermin. Membalas senyumannya.

"Abang sudah kenyang, tapi mungkin abang perlukan kue saya untuk adik-adik abang, ibu atau ayah abang," katanya sopan sekali sambil tersenyum. Sekali lagi dia memamerkan kue dalam bakul dengan menyelak daun pisang penutupnya. Saya tatap wajahnya, bersih dan bersahaja. Terpantul perasaan kasihan di hati. Lantas saya buka dompet, dan mengulurkan selembar uang Rp 20.000,- saya ulurkan padanya.

"Ambil ini dik! Abang sedekah ....tak usah abang beli kue itu." saya berkata ikhlas karena perasaan kasihan meningkat mendadak. Anak itu menerima uang tersebut, lantas mengucapkan terima kasih terus berjalan kembali ke kaki lima deretan kedai. Saya gembira dapat membantunya.

Setelah mesin mobil saya hidupkan . Saya memundurkan. Alangkah terperanjatnya saya melihat anak itu mengulurkan Rp 20.000,- pemberian saya itu kepada seorang pengemis yang buta kedua-dua matanya. Saya terkejut saya hentikan mobil, memanggil anak itu.

"Kenapa bang mau beli kue kah?" tanyanya.

"Kenapa adik berikan duit abang tadi pada pengemis itu? Duit itu abang berikan adik!" kata saya tanpa menjawab pertanyaannya.

"Bang saya tak bisa ambil duit itu. Emak marah kalau dia tahu saya mengemis. Kata emak kita mesti bekerja mencari nafkah karena Allah. Kalau dia tahu saya bawa duit sebanyak itu pulang, sedangkan jualan masih banyak, mak pasti marah. Kata mak mengemis kerja orang yang tak berupaya, saya masih kuat bang!" katanya begitu lancar.

Saya heran sekaligus kagum dengan pegangan hidup anak itu. Tanpa banyak soal saya terus bertanya berapa harga semua kue dalam bakul itu.

"Abang mau beli semua kah?" dia bertanya dan saya cuma mengangguk.

Lidah saya kelu mau berkata. "Rp 25.000,- saja bang....." Selepas dia memasukkan satu persatu kuenya ke dalam plastik, saya ulurkan Rp 25.000,-. Dia mengucapkan terima kasih dan terus pergi. Saya perhatikan dia hingga hilang dari pandangan.

Dalam perjalanan pulang, baru saya terfikir untuk bertanya statusnya. Anak yatim kah? Siapakah wanita berhati mulia yang melahirkan dan mendidiknya? Terus terang saya katakan , saya beli kuenya bukan lagi atas dasa kasihan, tetapi rasa kagum dengan sikapnya yang dapat menjadikan kerjanya suatu penghormatan. Sesungguhnya saya kagum dengan sikap anak itu.

Dia menyadarkan saya, siapa kita sebenarnya.

Minggu, 22 Mei 2016

FASILITAS PROGRAM 1 JUTA DOMAIN (WEBSITE) GRATIS UNTUK UKM

SHARE INFO :

FASILITAS PROGRAM 1 JUTA DOMAIN (WEBSITE) GRATIS UNTUK UKM

Dalam rangka ikut mensukseskan program Pemerintah untuk meningkatkan daya saing bangsa melalui Program 1 Juta Domain yang digulirkan oleh Kemkominfo RI, kami dari Komunitas BigBOS ( www.kombigbos.com ) memberikan bantuan fasilitasi pengajuan DOMAIN & WEBSITE GRATIS dan sekaligus pendampingan usaha bagi UKM yang memenuhi persyaratan.

PERSYARATAN PENGAJUAN :
1. Mengisi form pengajuan di link ini bit.ly/websitegratis4ukm
2. Mengirimkan foto/scan dokumen yang dipersyaratkan ke 1jutadomain@kombigbos.com
3. Dokumen yang wajib dikirimkan :
a. Foto/scan KTP 2 muka
b. Foto/scan SIUP atau SKU (Surat Keterangan Usaha)*

Catatan :
1. Setiap pengajuan akan diverifikasi
2. Persetujuan atas pengajuan dilakukan oleh Kemkominfo
3. Surat SKU bisa didapatkan di Kelurahan setempat dengan pengantar dari RT/RW
4. Proses ini TIDAK DIPUNGUT BIAYA apapun
5. Ketersediaan domain yang diajukan agar dicek terlebih dahulu melalui whois.sc
6. Silakan join dengan group Komunitas Bimbingan Bisnis Online Sukses di bit.ly/sahabatbigbosnasional untuk informasi selanjutnya (khusus aplikasi Telegram)

Contact Person :

Sdr. Saiful Bahri (085883678692)
Sdr. Amun (081275431323)

FORM PENGAJUAN : bit.ly/websitegratis4ukm

Ttd
Admin Komunitas BigBOS
bit.ly/sahabatbigbosnasional
www.kombigbos.com


TATA CARA PENGAJUAN FASILITAS WEBSITE GRATIS & PENDAMPINGAN

1. Isi form pengajuan di bit.ly/websitegratis4ukm
2. Kirimkan dokumen foto/scan KTP dan SIUP/SKU* ke email 1jutadomain @kombigbos.com

Note :
* SKU (Surat Keterangan Usaha) bisa didapatkan di kelurahan setempat dg pengantar RT RW

CP :
Sdr. Saiful Bahri (085883678692)
Sdr. Amun (081275431323

Kamis, 19 Mei 2016

TEKNIK BICARA MEMBANGUN PERSONAL BRAND


Prinsip dasar bagaimana dalam berbicara seseorang itu menjadi menarik dan mengubah adalah pertautan antara:
Me x Delivery x Content

Speak To Change:
  1. Me = sebagai personal benahi adalah diri Anda sendiri dalam hal sikap, perilaku dan penampilan. Sehingga saat berada didepan audiens bukan hanya sekedar polesan luar saja, tetapi inner aura, bagian dalam diri Anda akan terpancar keluar, kata-kata anda didengar dan mengandung energy
  2. Delivery = adalah bagaimana membawakan materi sampaike audience dan menancap dialam bawah sadar mereka
  3. Content = adalah pesan yang hendak disampaikan kepada audiens. Di dunia public speaking kami biasa menyebutnya “materi” atau isi sambutan/pidato/training. Untuk selanjutnya, dalam buku ini kami menyebutnya materi 7 TEKNIK BICARA BANGUN PERSONAL BRAND

Link Download Materi : Klik Disini


Rabu, 18 Mei 2016

How To Be a Professional Employee?

Salah satu faktor maju dan mundurnya sebuah institusi baik instansi pemerintah maupun perusahaan swasta adalah dengan adanya pekerja atau karyawan yang memiliki komitment tinggi akan pekerjaan dan tanggung jawab yang diembannya. Oleh sebab itu seorang karyawan yang profesional mutlak diperlukan. Seorang pekerja yang profesional memiliki krakteristik sebagai berikut :

  1. Mampu bekerja keras. Karakter ini dimaksudkan bahwa seorang karyawan harus memiliki daya juang yang kuat dalam melaksanakan dan menyelesaikan tugas-tugasnya. Artinya, karyawan tidak mudah menyerah ketika menghadapi kesulitan dalam melaksanakan pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya. 
  2. Menguasai bidang tugas atau pekerjaan. Seorang profesional dituntut untuk menguasai pekerjaannya, sehingga ia benar-benar memahami segala sesuatu yang dikerjakan dan bisa menemukan solusi atas permasalahan yang dihadapi. 
  3. Bisa bekerjasama. Secara prinsip perusahaan memilih karyawan yang mampu bekerja baik secara individu maupun tim. Karyawan mampu bekerja sendiri itu baik, tapi akan semakin baik apabila ia juga bisa bekerja dalam tim, sehingga bisa saling berbagi tugas dan tanggung jawab serta mencegah munculnya superioritas atau merasa hebat sendiri. 
  4. Memiliki integritas tinggi. Profesionalisme karyawan harus ditunjang dengan integritas yang tinggi. Mengapa? Seorang karyawan yang cakap dan ahli dalam bidang tugasnya tetapi tidak didukung dengan nilai-nilai kejujuran dan moral yang baik dalam dirinya, riskan melakukan penyimpangan. 
  5. Memiliki loyalitas. Seorang profesional akan bersedia bekerja secara total, tidak setengah-setengah. Selain itu, seorang profesional juga tidak akan pernah merasa terbebani dengan pekerjaannya. 
  6. Memiliki komitmen tinggi. Sikap profesionalisme menuntut adanya komitmen yang tinggi. Hal ini dimaksudkan bahwa karyawan yang memiliki komitmen niscaya akan bekerja dengan penuh tanggung jawab atas kesadaran sendiri, bukan karena peraturan perusahaan atau diawasi oleh pimpinan. 
  7. Memiliki motivasi yang tinggi. Seorang yang profesional mampu menjadi motivator bagi dirinya sendiri, karena dengan motivasi ia akan senantiasa terpicu untuk bekerja dan berkarya sehingga bisa mencapai harapan dan cita-citanya.


Namun profesionalisme pegawai atau karyawan tentu saja harus diimbangi dengan profesionalisme management perusahaan atau instansi yang bersangkutan. Sikap profesional perusahaan dapat ditunjukkan dengan pemberian kompensasi yang seimbang.Konflik yang timbul akibat ketidak seimbangan profesionalisme antara kedua belah pihak dapat memicu ketidak harmonisan hubungan kerja dan  terjadi penurunan kualitas kerja karyawan sebagai dampak dari ketidakpuasan terhadap pihak manajemen perusahaan. Disadari atau tidak kualitas kerja karyawan yang menurun berpengaruh pada kinerja perusahaan yang menurun pula.

YOU GOT TO BE SMARTER THAN YOUR BOSS (Anda seharusnya lebih pintar daripada bos anda)

Cerita nyata ini terjadi beberapa tahun yang lalu di sebuah perusahaan swasta.
Seorang Direktur Operasi datang menghadap Direktur Utama dan bertanya keputusan apa yang harus diambil.
Direktur Utama pun murka .... dan membentak," Kamu saya bayar mahal mahal .... saya perlu waktu 6 bulan untuk mencari dan merekruit orang seperti kamu ... dan akhirnya saya juga yang harus memikirkan dan mengambil keputusan seperti ini .... Keluar !!!"
Cerita nyata ini terjadi di sebuah perusahaan di Indonesia dan sang Direktur Utama adalah seorang tokoh bisnis yang dikenal oleh semua orang di Indonesia.
Okay .... kita bahas kasus ini yuk ...
Terlepas dari apakah cara menyampaikannya bisa dibenarkan atau tidak, saya juga bisa mengerti mengapa sang Direktur Utama marah marah.
Namanya juga Direktor Operasi.... seharusnya dalam hal Operasi dia lebih mengerti dan lebih expert daripada Direktur Utama. Lha terus mengapa mesti dia bertanya keputusan apa yang harus diambil.
Seharusnya dia mengambil keputusan dan meng update itu sih ok ok saja (dan mungkin boss nya akan memberikan saran tambahan).
But you dont ask your boss to make a decision.
Because in your area, you got to be smarter than your boss.
Why ?
Look ... just take an example of CEO.
Seorang CEO membawahi beberapa members of the board.
Ada direktur keuangan, direktur operasi, direktur HR, direktur penjualan .... dll.
Nah ... masak CEO harus jadi superman yang paling smart di semua area itu?
CEO kan juga manusia?
Dia juga punya kapasitas yang terbatas.
Mungkin dia paling jago dalam business strategy dan hal hal lain.
Tetapi kalau dalam hal keuangan yang paling jago ya Direktur Keuangan.
Dalam bidang Operasi yang paling kompeten ya harus Direktur Operasi.
Dan lain ..lain.
So actually you got to be smarter than your boss.... in your own area.
Dan ini tidak hanya berlaku pada level CEO. Ini berlaku di semua level sampai ke level yang paling bawah.
Contoh ...
1) Seorang Direktur HRD harus lebih kompeten dalam bidang HRD daripada CEO
2) Seorang Head of Compensation and Benefits harus lebih kompeten dalam bidang Compensation dan benefits daripada Direktur HRD
3) Seorang Manager Payroll harus lebih kompeten dalam bidang Payroll daripada Head of Competen and Benefits ...
Dan sebenarnya seorang manager Payroll harus menjadi orang yang paling expert di seluruh perusahaan dalam bidang payroll.
Nah ... dengan logic yang sama ... you have to be the most expert in what you do in the whole company ....
Think about it and identify your competence area.
Jadi kalau anda menjadi yang paling expert ...masak sih anda harus meminta petunjuk atasan anda untuk mengambil keputusan?
Pantesan aja dalam contoh di atas atasannya marah besar.
So what you do then?
Remember.... you dont ask your boss to make the decision

This the 7 steps decision making process that you can do ...
1) You analyze the situation
Anda menganalisa situasinya
2) You generate 3 alternatives
Anda memikirkan 3 alternative yang anda akan putuskan
3) You consider the plus and minus of each alternative
Anda menganalisa positive dan negative impact dari setiap alterntive
4) You make the decision
Anda memutuskan dan memilih salah satu alternative
5) You update your boss with your decision
Anda update boss anda tentang keputusan yang anda buat
6) If your boss has concern or suggestion then you discuss again and both of you have to make the decision together
Jika boss anda mempunyai saran, anda diskusikan bersama dan kemudian anda berdua mengambil keputusan bersama
7) You implement the decision and you report the completion status to your boss
Anda mengimplementasikan keputusan itu dan kemudian meng update progress implementasinya ke boss anda
And voila you got it, the 7 steps to make the decision ....
Tapi tunggu dulu ....
Ingat bahwa anda hanya bisa melakukan itu kalau anda memang memiliki expertise yang melebihi boss anda , dalam area tertentu.
Jadi sekarang bagaimana develop your competence supaya anda benar benar menjadi expert dalam hal itu
sampai boss anda akan benar benar respect ke anda ...
This is another 7 steps that you should do to make sure you will be recognize the most expert in your area:
1) Identify your area
Identifikasi satu area yang menjadi tanggung jawab anda dan seharusnya anda menjadi yang paling expert di situ, sesuai dengan ruang lingkup pekerjaan anda
2) Update and upgrade your knowledge in that area (books, training, workshop, magazine, mentor ...etc)
Rajin rajinlah belajar agar anda selalu meng update dan meng upgrade competences anda dalam hal itu.
Ingat, anda harus menjadi yang paling expert dalam masalah itu di perusahaan anda.
Wajar kalau anda harus banyak banyak belajar dan mencari sumber ilmu untuk meng update dan meng upgrade knowledge anda.
Seringkali anda harus menginvestasikan uang anda sendiri untuk mendapatkan knowledge tersebut.
3) Understand your business context (annual report)
Pengetahuan anda tentang expertise area anda harus dilengkapi dengan pengetahuan tentang bisnis perusahaan anda.
Hal ini akan membuat saran saran dan solusi solusi anda jauh lebih relevant.
Untuk itu bacalah laporan keuangan perusahaan anda.
Bacalah sampai anda mengerti semuanya. Ajari tim anda tentang isinya agar seluruh tim anda bisa berkontribusi dengan lebih relevant.
4) Understand the headache of your boss, think how you can help your boss from your expertise area
Pahamilah apa saja yang membuat boss anda pusing.
Think how you can help him or her.
Ini adalah langkah yang sangat positif.
Ingat bahwa ruang lingkup boss anda jauh lebih luas daripada anda.
Dengan memahami permasalahannya dan membantunya menyelesaikan masalahnya ... ini sedikit banyak akan mempersiapkan anda ke next step of your career.
5) Proactive: Share, talk, write, tell....
Anda tidak cukup dengan menjadi orang yang paling expert.
Anda juga harus sangat aktif men share knowledge anda, membantu boss anda dan peer anda, sehingga semuanya akan me recognize expertise anda.
Semakin banyak yang acknowledge your expertise, semakin banyak yang akan minta bantuan ke anda dan semakin baik hal itu untuk karier anda
6) Offer help
Build the network and offer your help to your boss and peers.
The more you help, the more they depend on you ... it will better for you
7) Dont forget to keep the basic running
Meskipun anda sibuk menawarkan bantuan kepada boss dan peer anda, jangan sampai melupakan pekerjaan utama anda yang basic. The show must still go on.
Anda boleh melakukan langkah langkah di atas sebagai additional value, but the main objectives must still be achieved.